Dark/Light Mode

Resmi Pake Formula Baru

Upah Pekerja Tahun Ini Naik

Minggu, 12 November 2023 07:30 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. (Foto: Antara)
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah menerbitkan aturan baru tentang pengupahan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023. Aturan itu berisi Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah me­mastikan, melalui aturan baru ini upah minimum pekerja di­pastikan akan naik. “Kenaikan upah minimum ini adalah bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi kita se­lama ini,” kata Ida dalam keterangan resminya, di Jakarta, Sabtu (11/11).

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini menjelaskan, kepas­tian kenaikan upah minimum tersebut diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Ta­hun 2023 yang mencakup tiga variabel, yaitu Inflasi, Pertum­buhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu (disimbolkan dalam bentuk α).

Baca juga : Resmikan Kantor Baru Di Jakut, Wilo Perluas Layanan Di Industri Pompa Air

Indeks Tertentu sebagaimana dimaksud ditentukan oleh De­wan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata/median upah.

Selain itu, kata Ida, hal yang menjadi pertimbangan lainnya yaitu, faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.

Dengan ketiga variabel terse­but, kondisi ekonomi dan ke­tenagakerjaan pada suatu dae­rah telah terakomodir secara seimbang.

Baca juga : KSPSI Tolak Penetapan Formula Upah Pakai PP 36 Tahun 2021

“Sehingga upah minimum yang akan ditetapkan dapat men­jadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlang­sungan usaha,” tuturnya.

Menurut Ida, dengan adanya ketentuan tersebut, maka ada penguatan Dewan Pengupahan Daerah berupa peran tambahan untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah, untuk penerapan upah minimum serta struktur dan skala upah di perusahaan pada wilayahnya masing-masing.

Ida menyatakan, kenaikan upah minimum dapat mendo­rong peningkatan daya beli masyarakat, yang pada akhirnya berdampak terserapnya barang dan jasa yang diproduksi oleh pengusaha.

Baca juga : Lestari: Proses Pembelajaran Harus Didasari Kebutuhan Peserta Didik

“Sehingga perusahaan ikut berkembang dan mendorong ter­bukanya lapangan kerja baru,” ungkap Ida.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.