Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
KRIS Syaratkan 4 Tempat Tidur Per Ruangan
Khawatir Daya Tampung Rawat Inap RS Menurun
Jumat, 7 Juni 2024 07:25 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Dewan Pengawas (Dewas) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengkhawatirkan berkurangnya daya tampung ruang rawat inap di rumah sakit. Pasalnya, seluruh rumah sakit harus menerapkan aturan baru, atau melengkapi fasilitas sesuai kriteria sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Ketua Dewas BPJS Kesehatan Abdul Kadir menyatakan, implementasi KRIS berpotensi mengurangi daya tampung ruang rawat inap di rumah sakit. Jika berpedoman pada KRIS, jumlah tempat tidur dalam satu ruangan hanya 4 buah dengan jarak antar tepi 1,5 meter.
“Sebagaimana kita ketahui, banyak rumah sakit yang dalam satu ruangan, tempat tidurnya ada yang 8, dan ada yang 6. Aturan baru (KRIS) berpotensi menciptakan terjadi pengurangan jumlah tempat tidur,” ujar Abdul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/6/2024).
Baca juga : Gibran Mau Balas Budi
Menurut dia, tidak semua rumah sakit bisa mengubah seluruh ruang rawat inap menjadi berkapasitas 4 tempat tidur. Karena itu, adanya pembatasan jumlah tempat tidur per ruangan dalam sistem KRIS akan membuat pengelola rumah sakit harus putar otak.
Sebab, mereka dituntut memenuhi 12 kriteria sistem KRIS agar memenuhi standar.
“Rumah sakit harus mengubah layout, merenovasi untuk memperbaiki layout-nya. Itu membutuhkan dana tidak sedikit,” cetusnya.
Baca juga : Hewan Kurban Di Jakarta Sehat Dan Layak Konsumsi
Lebih lanjut, Abdul mengatakan, pihak pengelola rumah sakit masih menunggu aturan pelaksana sistem KRIS. Mereka berharap, aturan turunan itu bisa memberikan penjelasan lebih rinci soal penerapan KRIS.
Anggota Komisi IX DPR Rahmad Handoyo mengakui, penerapan aturan KRIS berpotensi mengurangi daya tampung ruang rawat inap di rumah sakit. Sebab, KRIS mengatur pembatasan jumlah tempat tidur per ruangan.
“Sistem KRIS akan menaikkan kualitas. Tapi, kita juga harus memikirkan, jangan sampai pelayanan (bed) selalu penuh, karena adanya pembatasan tempat tidur per ruangan),” ujar Rahmad.
Baca juga : Garuda Masih Bisa Lolos
Sebelum KRIS, jelas dia, pasien rawat inap dari kelas 3 bisa berisi enam orang dalam satu ruangan. Karenanya, salah satu kriteria dalam KRIS pada rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, mengharuskan maksimal empat pasien atau bed per ruangan.
“Jadi, harus dicarikan solusi. Jangan sampai hal ini menjadi masalah di kemudian hari ini,” harap politisi dari PDI Perjuangan ini.
Sementara itu, Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono menyatakan, sebanyak 2.316 rumah sakit, atau sekitar 79,05 persen sudah menyatakan siap dan memenuhi 12 kriteria KRIS yang ditetapkan pemerintah.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya