Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kementerian Pertahanan Paling Tak Patuh LHKPN

Senin, 14 Januari 2019 15:47 WIB
Gedung Kementerian Pertahanan, di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. (Foto: Sekretariat Kabinet)
Gedung Kementerian Pertahanan, di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. (Foto: Sekretariat Kabinet)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis data 10 kementerian‎ yang pejabatnya tidak patuh menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).  Peringkat pertamanya adalah pejabat Kementerian Pertahanan. “Kementerian Pertahanan, jumlah wajib lapornya ada 80 orang. Dari 80 orang, yang baru lapor hanya 10 persen‎,” ungkap Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan saat jumpa pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Senin (14/1).

Peringkat kedua ditempati Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Dari 315 pejabat yang wajib lapor, baru 18,41 persen yang setor LHKPN. Di urutan ketiga, ada Kementerian Pemuda dan Olahraga. Dari 130 pejabat wajib lapor, baru 19,23 persen yang melaporkan LHKPN ke KPK. Keempat, Kementerian Pariwisata. Dari 106 pejabat wajib lapor, hanya 26,42 persen yang telah melaporkan LHKPN.

Baca juga : Menteri Sofyan Perintahkan Pemda Percepat Perda RTR

Kelima, Kementerian Riset Teknologi & Pendidikan Tinggi. Dari 14.216 pejabat yang wajib lapor, baru 27,66 persen yang patuh. Sisanya, terdapat nama  Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Koperasi dan‎ UKM, Kementerian Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat, dan  Kemenko Perekonomian. 

"Tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN para pejabat negara, ‎menurun dibanding tahun lalu. Pada 2017, hampir 70 persen pejabat negara melaporkan LHKPN. Tahun 2018, turun menjadi sekitar 64 persen. Dulu, LHKPN pakai kertas bisa tembus 70 persen. Tapi, begitu diganti LHKPN elektronik, malah jadi 64 persen. 46 persen yang sudah setor pun, kategorinya terlambat. Padahal, ini kan sudah dipermudah. Kok malah kepatuhannya jadi rendah," papar Pahala. 

Baca juga : KPU Istiqomah Di Jalan Yang Salah

Terkait hal itu, Pahala meminta pimpinan di kementerian masing-masing, agar dapat menginstruksikan para pejabatnya untuk patuh dalam menyetorkan LHKPN. Pahala meyakini, kepatuhan pejabat negara ditentukan pimpinan masing-masing lembaga atau instansi. “Hampir 100 persen, kepatuhan itu ditentukan oleh kepala instansi. Itu KPK yakin sekali. Kemenkeu itu puluhan ribu orang. Kalau menterinya bilang wajib, ya wajib. Tidak boleh orang promosi, kalau nggak isi LHKPN. Itu selesai semua, pada ngisi,” ujar Pahala. “Oleh karena itu, kami minta tolong kepada 10 pimpinan kementerian itu, agar berkomitmen mendorong kepatuhan sampai 100 persen,” imbuh Pahala. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.