Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Temuan DPD

Pelaporan Dana Desa Bikin Pusing Kepala

Sabtu, 15 Desember 2018 13:31 WIB
Wakil Ketua DPD, Akhmad Muqowam. (Foto : IG @dpdri)
Wakil Ketua DPD, Akhmad Muqowam. (Foto : IG @dpdri)

RM.id  Rakyat Merdeka - DPD menganggap penerapan UU Nomor 6/2014 tentang Desa masih memerlukan sejumlah perbaikan. Salah satunya mengenai pembinaan sumber daya manusia (SDM) dalam pengelolaan dana desa. 

Wakil Ketua DPD Akhmad Muqowam mengungkapkan, banyak kepala desa mengeluh soal kontradiksi regulasi antara peraturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT). Pemerintah Pusat juga terlihat lebih serius menjalankan aspek pengawasan dari pada pembinaan SDM terkait pengelolaan dana desa. 

Baca juga : Peta Berubah, Dedi Bikin Persaingan Tambah Seru

Padahal, pengelolaan dana sangat kompleks. Untuk pelaporannya juga bikin pusing kepala. “Berapa lembar laporan tiap tahun? Pak Kades kasihan, laporannya sangat banyak. Betul tidak?” ujar Muqowam dalam Seminar Nasional bertajuk, “Strategi Pembangunan Desa di Era Disrupsi”, di IAIN Curup, Bengkulu, kemarin. “Betul...,” jawab para aparat desa yang hadir, serempak. M Sani, aparat desa dari Desa Baru Manis kemudian angkat suara. Aparatur desa yang bertugas mengurus laporan keuangan dana desa itu mengeluhkan tentang sulitnya laporan dana desa. 

“Sangat susah membuat laporan. Setiap pembelanjaan harus ada nota masing-masing, tidak bisa sekaligus. Setiap item yang dibelanjakan juga harus ada notanya, disertai materai Rp 6 ribu jika di atas Rp 1 juta,” keluh Sani. Muqowam mengangguk. Dia kemudian meminta Pemerintah bekerja optimal terkait penerapan UU Desa. Jangan ada lagi kontradiksi antara Kemendagri dan Kemendes PDTT dalam mengelola dana desa, serta penerapan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri (Permen) yang tidak melanggar UU Desa. 

Baca juga : Badan Pekerja Pilih Sembilan Anggota Dewan Pers

“Dulu, saya Ketua Pansus RUU Desa. Saya paham roh UU Desa, yakni agar bisa mengatur dirinya sendiri tanpa intervensi pemerintah terhadap kewenangan desa. Karenanya, saya berharap Pemerintah lebih dahulu menerapkan peraturan yang benar, baru berpikir strategi,” tegas senator asal Jawa Tengah ini. 

Di tempat yang sama, sentor asal Bengkulu Mohammad Saleh menegaskan, ada dua poin penting dalam pembangunan desa, yakni sumber daya manusia dan inovasi. Menurut dia, lahirnya UU Desa membawa dinamika dan geliat yang luar biasa bagi perkembangan desa. “Yang harus kita pikirkan sekarang adalah apa keunggulan (desa) kita yang bisa dijual ke luar,” tegas Saleh.  Karenanya, Saleh mendorong peningkatan potensi wisata di Rejang Lebong, Bengkulu. Ia meyakini, peningkatam potensi wisata akan menciptakan peluang usaha baru sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 

Baca juga : Korupsi Dana Desa Bakal Ketahuan

“Saya menaruh harapan besar kepada para mahasiswa, para pemuda, manfaatkan teknologi informasi untuk mempopulerkan potensi daerah. Mulai sekarang, bangun jaringan ke perguruan tinggi, pengusaha, bagaimana membangun desa yang bisa dijual ke seluruh dunia. Kita harus mengikuti perubahan, harus bisa inovasi,” tandasnya. [ONI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.