Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- KPK Sidik Dugaan Korupsi Shelter Tsunami Di NTB, 2 Orang Jadi Tersangka
- Survei BI: Keyakinan Konsumen Terhadap Ekonomi Di Juni 2024 Tetap Kuat
- Uruguay Vs Kolombia, Kuncinya Terus Menyerang
- Pelatih Kanada Janjikan Permainan Agresif Lawan Argentina
- Jokowi Yakin, Presiden Terpilih Prabowo Subianto Tak Abaikan Rekomendasi BPK
Penyidikan Proyek Jalur Kereta Besitang-Langsa
Kejagung Umumkan Jumlah Kerugian Negara Rp 1,1 Triliun
Selasa, 2 Juli 2024 06:10 WIB
![Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar. (Foto: Kejagung) Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar. (Foto: Kejagung)](https://rm.id/images/img_bg/img-750x390.jpg)
RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan jumlah kerugian negara perkara proyek pembangunan jalur kereta Besitang-Langsa periode 2017-2023. Angkanya cukup fantastis: Rp 1,1 triliun.
“Berdasarkan laporan hasil audit kerugian negara yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tanggal 13 Mei 2024, total kerugian negara sejumlah Rp 1.157.087.853.322,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam keterangan pers Senin, 1 Juli 2024.
Harli lalu merinci nilai kerugian negara yang muncul dalam pelaksanaan proyek di Balai Teknik Perkeretaapian Medan itu. Pertama, kerugian negara pekerjaan review design pembangunan jalur kereta antara Sigli-Bireuen-dan Kuta Blang-Lhoksumawe-Langsa Besitang Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp 7.901.437.095.
Baca juga : Data Bocor, Rakyat Harus Antisipasinya Gimana Ya
Kemudian, dalam pekerjaan review design pembangunan jalur kereta api antara Besitang-Langsa terdapat dua kerugian negara, masing-masing Rp 1.118.586.583.905 dan Rp 30.599.832.322.
Sejauh ini, penyidik Gedung Bundar telah melakukan menyita 36 bidang tanah dan bangunan. Aset milik tujuh tersangka itu tersebar di Aceh, Medan, Jakarta dan Bogor.
“Tanah seluas total 1,6 hektare akan digunakan untuk kepentingan pembuktian hasil kejahatan dan pemulihan kerugian negara,” kata Harli.
Baca juga : Prabowo Senang Dijenguk Jokowi
Penyidik telah menahan ketujuh tersangka. Terakhir, FG yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Senin, 23 Januari 2024.
Kapuspenkum sebelumnya, Ketut Sumedana mengemukakan, FG diduga berperan mengondisikan paket-paket pekerjaan pada proyek pembangunan jalur kereta Besitang-Langsa periode 2017-2019.
“Sehingga pelaksanaan lelang paket pekerjaan yang dilakukan Balai Teknik Perkeretaapian Medan senilai Rp 1,3 triliun sesuai dengan kehendaknya,” ujar Ketut.
Baca juga : Hasil Survei LSI: Calon Gubernur Jateng Belum Ada yang Nendang
Secara teknis, proyek tersebut tidak layak dan tidak memenuhi ketentuan karena sama sekali tidak dilakukan studi kelayakan (feasibility study). “Serta tanpa adanya penetapan trase jalur kereta api oleh Kementerian Perhubungan,” beber Ketut.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya