Dark/Light Mode

Penyidikan Proyek Jalur Kereta Besitang-Langsa

Kejagung Umumkan Jumlah Kerugian Negara Rp 1,1 Triliun

Selasa, 2 Juli 2024 06:10 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hu­kum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar. (Foto: Kejagung)
Kepala Pusat Penerangan Hu­kum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar. (Foto: Kejagung)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan jumlah kerugian negara perkara proyek pembangunan jalur kereta Besitang-Langsa periode 2017-2023. Angkanya cukup fantastis: Rp 1,1 triliun.

“Berdasarkan laporan hasil audit kerugian negara yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tanggal 13 Mei 2024, total kerugian negara sejumlah Rp 1.157.087.853.322,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hu­kum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam keterangan pers Senin, 1 Juli 2024.

Harli lalu merinci nilai keru­gian negara yang muncul dalam pelaksanaan proyek di Balai Teknik Perkeretaapian Medan itu. Pertama, kerugian negara pekerjaan review design pem­bangunan jalur kereta antara Sigli-Bireuen-dan Kuta Blang-Lhoksumawe-Langsa Besitang Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp 7.901.437.095.

Baca juga : Data Bocor, Rakyat Harus Antisipasinya Gimana Ya

Kemudian, dalam pekerjaan review design pembangunan jalur kereta api antara Besi­tang-Langsa terdapat dua keru­gian negara, masing-masing Rp 1.118.586.583.905 dan Rp 30.599.832.322.

Sejauh ini, penyidik Gedung Bundar telah melakukan meny­ita 36 bidang tanah dan bangu­nan. Aset milik tujuh tersangka itu tersebar di Aceh, Medan, Jakarta dan Bogor.

“Tanah seluas total 1,6 hektare akan digunakan untuk kepen­tingan pembuktian hasil keja­hatan dan pemulihan kerugian negara,” kata Harli.

Baca juga : Prabowo Senang Dijenguk Jokowi

Penyidik telah menahan ketu­juh tersangka. Terakhir, FG yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Senin, 23 Januari 2024.

Kapuspenkum sebelumnya, Ketut Sumedana mengemuka­kan, FG diduga berperan men­gondisikan paket-paket peker­jaan pada proyek pembangunan jalur kereta Besitang-Langsa periode 2017-2019.

“Sehingga pelaksanaan lelang paket pekerjaan yang dilakukan Balai Teknik Perkeretaapian Medan senilai Rp 1,3 triliun sesuai dengan kehendaknya,” ujar Ketut.

Baca juga : Hasil Survei LSI: Calon Gubernur Jateng Belum Ada yang Nendang

Secara teknis, proyek terse­but tidak layak dan tidak memenuhi ketentuan karena sama sekali tidak dilakukan studi kelayakan (feasibility study). “Serta tanpa adanya penetapan trase jalur kereta api oleh Kementerian Perhubung­an,” beber Ketut.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.