Dark/Light Mode

Persidangan Perkaranya Dilanjutkan

Gazalba Saleh Berkali-kali Mohon Agar Tidak Ditahan

Selasa, 9 Juli 2024 06:10 WIB
Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh saat akan mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/7/2024). (Foto: ANTARA/Agatha Olivia Victoria)
Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh saat akan mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/7/2024). (Foto: ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat kembali melanjutkan persidangan perkara Hakim Agung Gazalba Saleh. Majelis hakim memerintahkan agar terdakwa perkara gratifikasi dan pencucian uang itu ditahan lagi.

“Tolong dilaksanakan ya,” perintah ketua majelis Fahzal Hendri pada sidang Senin, 8 Juli 2024.

Penahanan Gazalba berdasar­kan penetapan yang diteken Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 3 Juli 2024.

Baca juga : Akhirnya Dinikahi Ibrahim Risyad

Gazalba bakal kembali men­jalani penahanan di Rutan Kelas 1A Jakarta Timur Cabang KPK atau di Gedung Merah Putih KPK.

“Paling lama 57 hari karena ke­marin sudah terpakai 3 hari,” hakim Fahzal menjelaskan penetapan perpanjangan penahanan Gazalba.

Aldres Napitupulu, penasihat hukum Gazalba, Aldres Napitupulu keberatan atas penetapan ini. Ia lan­tas menyerahkan surat permohonan agar Gazalba tidak ditahan.

Baca juga : Ajakan Mahfud MD: Terima Hasil Pilpres, Jangan Marah Mulu

Aldres menyampaikan alasan agar Gazalba tidak ditahan. “Mengingat terdakwa juga me­miliki domisili dan pekerjaan yang jelas, dekat dengan penga­dilan, dan pernyataan-pernyata­an jaminan,” mohonnya.

Majelis hakim menyatakan tidak bisa mengabulkan permohonan penasihat hukum. “Walaupun kami yang menyidangkan perkara ini tapi masa penahanan dari majelis hakim sudah lewat ya, bisa paham kan?” ujar hakim Fahzal.

“Paham, paham, Yang Mulia,” respon Aldres.

Baca juga : Survei Pilgub Jateng, Kaesang Mulai Melejit

Giliran Gazalba yang menyampaikan permohonan agar tidak ditahan. “Yang Mulia, mohon dipertimbangkan surat yang dari penasihat hukum saya,” pintanya.
Majelis hakim bersikukuh agar Gazalba menjalani perpanjangan penahanan dulu. “Begitu Pak, nanti ajukan (permohonan) dulu, nanti kami periksa ya,” jawab hakim Fahzal.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.