Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Persidangan Perkaranya Dilanjutkan
Gazalba Saleh Berkali-kali Mohon Agar Tidak Ditahan
Selasa, 9 Juli 2024 06:10 WIB

RM.id Rakyat Merdeka - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat kembali melanjutkan persidangan perkara Hakim Agung Gazalba Saleh. Majelis hakim memerintahkan agar terdakwa perkara gratifikasi dan pencucian uang itu ditahan lagi.
“Tolong dilaksanakan ya,” perintah ketua majelis Fahzal Hendri pada sidang Senin, 8 Juli 2024.
Penahanan Gazalba berdasarkan penetapan yang diteken Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 3 Juli 2024.
Baca juga : Akhirnya Dinikahi Ibrahim Risyad
Gazalba bakal kembali menjalani penahanan di Rutan Kelas 1A Jakarta Timur Cabang KPK atau di Gedung Merah Putih KPK.
“Paling lama 57 hari karena kemarin sudah terpakai 3 hari,” hakim Fahzal menjelaskan penetapan perpanjangan penahanan Gazalba.
Aldres Napitupulu, penasihat hukum Gazalba, Aldres Napitupulu keberatan atas penetapan ini. Ia lantas menyerahkan surat permohonan agar Gazalba tidak ditahan.
Baca juga : Ajakan Mahfud MD: Terima Hasil Pilpres, Jangan Marah Mulu
Aldres menyampaikan alasan agar Gazalba tidak ditahan. “Mengingat terdakwa juga memiliki domisili dan pekerjaan yang jelas, dekat dengan pengadilan, dan pernyataan-pernyataan jaminan,” mohonnya.
Majelis hakim menyatakan tidak bisa mengabulkan permohonan penasihat hukum. “Walaupun kami yang menyidangkan perkara ini tapi masa penahanan dari majelis hakim sudah lewat ya, bisa paham kan?” ujar hakim Fahzal.
“Paham, paham, Yang Mulia,” respon Aldres.
Baca juga : Survei Pilgub Jateng, Kaesang Mulai Melejit
Giliran Gazalba yang menyampaikan permohonan agar tidak ditahan. “Yang Mulia, mohon dipertimbangkan surat yang dari penasihat hukum saya,” pintanya.
Majelis hakim bersikukuh agar Gazalba menjalani perpanjangan penahanan dulu. “Begitu Pak, nanti ajukan (permohonan) dulu, nanti kami periksa ya,” jawab hakim Fahzal.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya