Dark/Light Mode

Persidangan Perkaranya Dilanjutkan

Gazalba Saleh Berkali-kali Mohon Agar Tidak Ditahan

Selasa, 9 Juli 2024 06:10 WIB
Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh saat akan mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/7/2024). (Foto: ANTARA/Agatha Olivia Victoria)
Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh saat akan mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/7/2024). (Foto: ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

 Sebelumnya 
Buka Blokir

Pada sidang ini, penasihat hukum juga menyampaikan surat permohonan pembukaan blokir rekening milik Gazalba dan keluarganya.

“Kami mohon kepada majelis agar dibuka, mengingat ada anak terdakwa yang mau masuk perguruan tinggi,” mohon Aldres.

Majelis hakim langsung mengonfirmasi kepada JPU mengenai pemblokiran tersebut. Jaksa Wawan membenarkannya.

Baca juga : Akhirnya Dinikahi Ibrahim Risyad

Majelis hakim pun memutuskan belum dapat mengabulkan permohonan pembukaan blokir rekening. “Soalnya itu sudah termasuk materi pokok perkara. Saya kira paham ya,” kata hakim Fahzal.

Sebelum sidang ditutup, Gazalba kembali memohon agar tidak ditahan. Ia meminta majelis hakim mempertimbangkan surat permohonan penasihat hukumnya.

Majelis hakim kembali menolaknya. “Jadi, laksanakan ini (perpanjangan penahanan) dulu,” perintah hakim Fahzal.

Sebelumnya, pada 27 Mei 2024, persidangan perkara Gazalba sebetulnya pernah “terjeda” lantaran majelis hakim mengabulkan eksepsi penasihat hukum.

Baca juga : Ajakan Mahfud MD: Terima Hasil Pilpres, Jangan Marah Mulu

“Mengadili, mengabulkan nota keberatan dari tim penasihat hukum terdakwa Gazalba Saleh tersebut. Menyatakan, penuntutan dan surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima,” ujar ketua majelis hakim Fahzal Hendri membacakan putusan sela pada Senin, 27 Mei 2024.

Majelis hakim sependapat dengan tim penasihat hukum yang menganggap jaksa KPK tidak menerima pelimpahan kewenangan penuntutan dari Jaksa Agung. Adapun ketentuan penuntutan ini merujuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.

Lantaran itu, jaksa KPK tidak berwenang menuntut Gazalba dalam perkara gratifikasi dan TPPU.

Setelah memutuskan menolak dakwaan JPU, majelis hakim memerintahkan agar Gazalba Saleh dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan diucapkan.

Baca juga : Survei Pilgub Jateng, Kaesang Mulai Melejit

Tak terima putusan ini, jaksa KPK mengajukan banding. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menganulir putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Persidangan Gazalba pun bisa dilanjutkan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.