Dark/Light Mode

Persidangan Perkaranya Dilanjutkan

Gazalba Saleh Berkali-kali Mohon Agar Tidak Ditahan

Selasa, 9 Juli 2024 06:10 WIB
Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh saat akan mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/7/2024). (Foto: ANTARA/Agatha Olivia Victoria)
Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh saat akan mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/7/2024). (Foto: ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

 Sebelumnya 
Pada persidangan ini, jaksa KPK mendakwa Gazalba menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penerimaan pertama sebesar 18 ribu dolar Singapura atau setara Rp 200 juta dari total Rp 650 juta bersama pihak lain. Uang itu untuk mengurus perkara yang membelit pengusaha asal Jombang terkait pengelolaan limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun) tanpa izin.

Penerimaan uang itu tidak dilaporkan kepada KPK selama 30 hari sebagaimana ditentukan undang-undang. Sehingga dinyatakan sebagai suap.

Baca juga : Akhirnya Dinikahi Ibrahim Risyad

Lantaran itu, Gazalba dianggap telah melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 Udang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) kesatu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Uang-uang yang didapat dari pengurusan perkara kurun 2020 sampai 2022 digunakan untuk membeli aset dan ditukarkan dengan valas.

Bersama pihak lain, Gazalba menerima uang sejumlah Rp 37 miliar terkait penanganan perkara peninjauan kembali (PK) nomor 109 PK/PID.Sus/2020.
Gazalba juga didakwa membeli Toyota Alphard bernomor B 15 ABA seharga Rp 1.079.600.000 dari uang gratifikasi.

Baca juga : Ajakan Mahfud MD: Terima Hasil Pilpres, Jangan Marah Mulu

Lalu, selama kurun April 2020 sampai Juni 2021, Gazalba menukarkan uang asing dengan total 583 ribu dolar Singapura dan 10 ribu dolar Amerika yang seluruhnya berjumlah Rp 6.334.332.000 di money changer.

Uang itu dibelikan sejumlah aset, yakni tanah di Tanjung Barat, Jakarta Selatan senilai Rp 3,7 miliar; tanah di Bogor senilai Rp 2,05 miliar; dan rumah di Citra Grand Cibubur, Bekasi senilai Rp 3.526.710.000.

Kemudian, melakukan pembayaran pelunasan Kredit Pemilikan Rumah teman dekatnya di Jakarta Garden City, Jakarta Timur senilai Rp 2,95 miliar.
Selama rentang waktu Agustus 2021 hingga Februari 2022, Gazalba diketahui melakukan penukaran valas 139 ribu dolar Singapura dan 171.100 dolar Amerika menjadi mata uang rupiah dengan total Rp 3.963.779.000.

Baca juga : Survei Pilgub Jateng, Kaesang Mulai Melejit

Jaksa mendakwa Gazalba melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 Ayat (1) kesatu juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Selasa, 9 Juli 2024 dengan judul Persidangan Perkaranya Dilanjutkan, Gazalba Saleh Berkali-kali Mohon Agar Tidak Ditahan

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.