Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RM.id Rakyat Merdeka - Staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi, mengadukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rossa Purbo Bekti ke Propam Polri terkait penyitaan ponsel dan dokumen partai.
Menanggapinya, KPK menyatakan siap menghadapi aduan yang dilayangkan Kusnadi tersebut.
“KPK siap menghadapi laporan dimaksud,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/7/2024).
Baca juga : Belum Ditahan, KPK Sebut Siman Bahar Sakit Keras
Dia menyatakan, KPK menghormati pelaporan yang disampaikan terhadap penyidik perkara Harun Masiku itu, sebagaimana pelaporan-pelaporan sebelumnya.
“Mulai ke Dewan Pengawas KPK sebanyak 2 kali, Komnas HAM, dan juga perdata di PN (Pengadilan Negeri) Jaksel. Kami menghormati,” tuturnya.
Apakah KPK akan menerjunkan tim hukum? Tessa bilang, hal itu dipertimbangkan.
Baca juga : PUPR Mulai Salurkan Program BSPS Di Papua Barat Daya
“Itu nanti akan dinilai, apakah memang diperlukan, untuk menerjunkan biro hukum, tapi pada prinsipnya KPK siap untuk menghadapi laporan-laporan yang ditujukan bagi penyidik KPK,” tandas Tessa.
Sekadar latar, pengaduan Kusnadi terhadap Rossa dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) selaku pengacara Kusnadi dan teregister dengan nomor SPSP2/003111/VII/2024/Bagyanduan tertanggal 11 Juli 2024.
“Ini ada aspek pelanggaran profesi. Bagaimana pun Rossa Purbo Bekti dan Priyatna ini adalah penyidik Polri yang ada di KPK,” ujar pengacara Kusnadi, Petrus Selestinus, di Mabes Polri, Kamis (11/7/2024).
Baca juga : Pengembangan Kasus Korupsi Langkat, KPK Sita Rp 22 Miliar
Selain membuat laporan pengaduan, Petrus menyebut, pihaknya juga melayangkan permohonan ke Birowassidik proses yang tengah bergulir di KPK.
Sebelum aduan ini, PDIP telah mengajukan gugatan terhadap KPK ke pengadilan, serta melaporkan Rossa ke Dewan Pengawas atau Dewas KPK.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya