Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Sidang Pembacaan Putusan
Hakim Perintahkan KPK Balikin Duit Anak Buah SYL
Jumat, 12 Juli 2024 06:10 WIB
Sebelumnya
Hakim memerintahkan agar dikembalikan. Lantaran jaksa KPK tidak dapat membuktikan keterkaitan barang bukti yang telah disita dengan perkara .
“Maka majelis hakim berpendapat bahwa barang bukti tersebut harus dikembalikan kepada terdakwa Kasdi Subagyono atau keluarganya,” perintah hakim.
Majelis hakim menyatakan, Hatta dan Kasdi terbukti secara sah dan meyakinkan membantu SYL melakukan pemerasan kepada pejabat Kementan.
Baca juga : Bamsoet Dorong Koperasi Kembali Jadi Soko Guru Perekonomian Nasional
Perbuatan mereka memenuhi unsur dakwaan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 Ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Uang yang dikumpulkan dari pejabat Kementan sebanyak Rp 44.269.777.204 dan 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS) dinikmati SYL dan keluarganya serta koleganya.
Menurut hakim, dari jumlah tersebut yang terbukti mengalir untuk memenuhi kebutuhan SYL dan keluarganya sebanyak Rp 14.147.144.786 dan 30 ribu dolar AS.
Baca juga : Jokowi: Alhamdulillah, Kita Masih Bertahan
Sementara, Hatta dan Kasdi dinyatakan tidak terbukti menikmati uang hasil korupsi tersebut.
Hakim lalu menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Hatta dan Kasdi. Keduanya juga dikenakan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Jumat, 12 Juli 2024 dengan judul Sidang Pembacaan Putusan, Hakim Perintahkan KPK Balikin Duit Anak Buah SYL
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya