Dark/Light Mode

Sidang Pembacaan Putusan

Hakim Perintahkan KPK Balikin Duit Anak Buah SYL

Jumat, 12 Juli 2024 06:10 WIB
Terdakwa Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri), Sekretaris Jenderal Kementan RI periode 2021–2023 Kasdi Subagyono (kanan) dan terdakwa Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI tahun 2023 Muhammad Hatta (tengah) mengikuti jalannya sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian periode 2020-2023 di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/YU)
Terdakwa Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri), Sekretaris Jenderal Kementan RI periode 2021–2023 Kasdi Subagyono (kanan) dan terdakwa Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI tahun 2023 Muhammad Hatta (tengah) mengikuti jalannya sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian periode 2020-2023 di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/YU)

 Sebelumnya 
Hakim memerintahkan agar dikembalikan. Lantaran jaksa KPK tidak dapat membuktikan keterkaitan barang bukti yang telah disita dengan perkara .

“Maka majelis hakim berpendapat bahwa barang bukti terse­but harus dikembalikan kepada terdakwa Kasdi Subagyono atau keluarganya,” perintah hakim.

Majelis hakim menyatakan, Hatta dan Kasdi terbukti secara sah dan meyakinkan membantu SYL melakukan pemerasan ke­pada pejabat Kementan.

Baca juga : Bamsoet Dorong Koperasi Kembali Jadi Soko Guru Perekonomian Nasional

Perbuatan mereka memenuhi unsur dakwaan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 Ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Uang yang dikumpulkan dari pejabat Kementan sebanyak Rp 44.269.777.204 dan 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS) dinikmati SYL dan keluarganya serta koleganya.

Menurut hakim, dari jumlah tersebut yang terbukti mengalir untuk memenuhi kebutuhan SYL dan keluarganya sebanyak Rp 14.147.144.786 dan 30 ribu dolar AS.

Baca juga : Jokowi: Alhamdulillah, Kita Masih Bertahan

Sementara, Hatta dan Kasdi dinyatakan tidak terbukti menikmati uang hasil korupsi tersebut.

Hakim lalu menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Hatta dan Kasdi. Keduanya juga dikenakan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Jumat, 12 Juli 2024 dengan judul Sidang Pembacaan Putusan, Hakim Perintahkan KPK Balikin Duit Anak Buah SYL

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.