Dark/Light Mode

Prajurit TNI Boleh Berbisnis, Setuju?

Minggu, 14 Juli 2024 08:10 WIB
Kababinkum TNI, Laksamana Muda Kresno Buntoro, dalam acara Dengar Pendapat Publik RUU Perubahan TNI yang diselenggarakan Kementerian Koordinator Bidang Polhukam, di Jakarta, Kamis (12/7/2024).   (Foto: YouTube Kemenkumham)
Kababinkum TNI, Laksamana Muda Kresno Buntoro, dalam acara Dengar Pendapat Publik RUU Perubahan TNI yang diselenggarakan Kementerian Koordinator Bidang Polhukam, di Jakarta, Kamis (12/7/2024). (Foto: YouTube Kemenkumham)

 Sebelumnya 
Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto mengungkapkan, dalam revisi UU TNI ini memang ada rencana untuk memperluas wewenang TNI hingga bisa menduduki jabatan di kementerian atau lembaga lain. Dia mengklaim, perluasan wewenang TNI itu tetap menyesuaikan kebutuhan kementerian atau lembaga, dan kebijakan presiden.

Lewat revisi UU TNI, Hadi menyebut, nantinya militer aktif bisa memiliki jabatan di kementerian atau lembaga selain yang ada di bawah Kemenko Polhukam dan sembilan instansi lain. Di antaranya seperti Kementerian Pertahanan; Badan Intelijen Negara (BIN); Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) dan Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional (Basarnas).

Dia mencontohkan, prajurit TNI Angkatan Laut berpotensi menduduki jabatan penting di Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP. Hal itu bisa terjadi apabila KKP membutuhkan tenaga ahli di bidang kelautan. Dengan revisi UU TNI ini, ujar Hadi, prajurit aktif bisa mendapat jabatan setingkat direktur jenderal ataupun jabatan lainnya.

Baca juga : Babah Alun Mau Banget, Diduetkan Dengan Kaesang

“Ini satu contoh, belum masuk pembahasan. Nanti arahnya ke sana,” ucapnya.

Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono memastikan, pemerintah akan mendengar aspirasi publik dalam revisi UU TNI. Kata dia, saat ini Pemerintah sedang menyusun daftar isian masalah. Naskah tersebut disusun oleh Kemenko Polhukam.

Apa kata pengamat soal keinginan TNI boleh berbisnis? Pengamat Militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi mengatakan, keterlibatan prajurit dalam bisnis bisa mengalihkan bahkan memecah perhatian dan sumber daya dari tugas pokoknya. Untuk memastikan profesionalisme, pemeliharaan kemampuan dan efisiensi, TNI perlu fokus pada fungsinya sebagai komponen utama pertahanan.

Baca juga : Babah Alun: Saya Loyal Kepada Perintah Atasan

“Usulan tersebut juga dinilai berpotensi menciptakan konflik kepentingan. Sebab, kebijakan, keputusan dan langkah TNI berpeluang dipengaruhi oleh kepentingan bisnis daripada kepentingan nasional,” ujarnya.

Sebelumnya, Koalisi masyarakat sipil yang terdiri atas PBHI, Setara, KontraS, serta Elsham berbicara tentang Revisi UU TNI. Mereka berharap pembahasan Revisi UU TNI itu dibahas di masa periode mendatang.

Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin mengungkapkan hal yang sama. Dia mengaku belum mengetahui kapan pembahasan revisi UU TNI akan mulai dibicarakan. Hasanuddin juga berharap agar pembahasan ini dilakukan di masa pemerintahan yang baru.

Baca juga : Andy Budiman: Tak Ada Kesepakatan Tentang Pilgub Jakarta

“Jangan tergesa-gesa, ya kan masih banyak yang lain dan sebagainya dan mohon maaf aktivitas mereka yang tidak terpilih harus dipertimbangkan,” jelasnya.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Minggu, 14 Juli 2024 dengan judul Prajurit TNI Boleh Berbisnis, Setuju?

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.