Dark/Light Mode

Kolaborasi Polda Dan Satgas PKS Mampu Tekan Aksi Penjarahan Sawit Di Kalteng

Selasa, 25 Juni 2024 21:47 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Upaya pengawasan perkebunan sawit dari penjarahan terus ditingkatkan, terutama di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

Seluruh stakeholder diminta untuk bersinergi menjaga keberlanjutan sawit yang bermanfaat di daerah.

Kapolda Kalteng Irjen Djoko Poerwanto mengatakan, pihaknya bersama Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Sosial (Satgas PKS) terjun langsung melakukan pengamanan di kebun-kebun sawit.

Kolaborasi keduanya telah menekan aksi penjarahan yang sebelumnya sangat marak terjadi.

“Saat ini, penjarahan buah sawit relatif jauh berkurangnya sejak Polisi dan Satgas Sawit turun langsung ke kebun untuk melakukan patroli dan sosialisasi ke masyarakat,” kata Djoko Poerwanto dalam diskusi publik yang Digelar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di Palangkaraya, dikutip Selasa (25/6/2024).

Baca juga : Alyssa Daguise, Mesra Dengan Ghazali Di Bali

Kegiatan ini, kata Kapolda merupakan bentuk kerja sama polisi dengan para stakeholder, yang diharapkan mampu meningkatkan kegiatan preemptif dan preventif melalui patroli, penyuluhan dan pembinaan.

“Saat patroli, petugas kami juga mengimbau masyarakat tetap menjaga situasi agar kondusif, serta tidak ikut-ikutan melakukan penjarahan sawit, jika tidak ingin terseret kasus hukum,” ujar Djoko.

Dalam kesempatan itu, Kapolda juga menghimbau pelaku usaha untuk intens melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18/2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM) agar tidak multitafsir dan menimbulkan polemik ditengah masyarakat.

Menurut Djoko, sebenarnya, masyarakat sudah banyak yang paham mengambil buah sawit merupakan pelanggaran pidana.

Bahkan, sebagian masyarakat mungkin paham bahwa aturan tersebut hanya berlaku bagi perusahaan dengan izin usaha perkebunan (IUP) yang terbit setelah Februari 2007.

Baca juga : Kolaborasi The Palace Dan Yamaha Luncurkan Pendant Emas Bertabur Berlian Di PRJ

Namun di sisi lain, kondisi masyarakat yang miskin, pengangguran serta sebagian terpapar narkoba, mengakibatkan mereka mengambil jalan pintas dengan memanfaatkan isu FPKM 20 persen yang belum tersosialiasi dengan baik.

“Masyarakat luar melihat kalteng sebagai provinsi sugih (kaya) karena punya tambang dan kebun sawit luas. Namun sebagian besar masyarakat Kalteng hidup susah,” tambahnya.

Kapolda juga mengingatkan, pentingnya para pelaku usaha kebun berkomunikasi dan berkoordinasi dengan para Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, dan Tokoh Agama di Kalteng. Hal ini untuk menciptakan situasi aman, nyaman, dan kondusif di Kalteng.

“Jika terjadi persoalan, penyelesaiannya dapat dilakukan lewat jalan musyawarah secara seimbang dan fair melalui para tokoh itu,” ujar Djoko.

Kapolda menegaskan, ada tiga tugas besar dalam Satgas PKS yang menjadi amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012, yakni pencegahan konflik sosial, penghentian bila terjadi konflik sosial, dan penanganan pasca konflik.

Baca juga : Danone Indonesia Wujudkan Pelestarian Sumber Daya Air Terintegrasi di Bali

Perlu diketahui, sebagai upaya mencegah terulangnya aksi pencurian, sebanyak 358 personel kepolisian dibantu 86 personel TNI pun disiagakan.

Selain tindakan persuasif, Polda Kalteng juga selama bulan Mei berhasil mengamankan 13 orang terduga pelaku pencurian TBS berserta barang bukti di Kotawaringin Barat, Kalteng.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.