Dark/Light Mode

KPU Ingatkan Caleg Terpilih

Kalau Mau Dilantik, Ayo Lapor LHKPN

Rabu, 17 Juli 2024 07:25 WIB
Anggota KPU Idham Holik (kiri). (Foto: Dwi Pambudo/RM)
Anggota KPU Idham Holik (kiri). (Foto: Dwi Pambudo/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan seluruh calon anggota legislatif (caleg) terpilih membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Pasalnya, laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menjadi syarat wajib untuk dilantik sebagai anggota Dewan.

Anggota KPU Idham Holik menyatakan, kewajiban para caleg terpilih membuat LHKPN diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih. Pasal 52 PKPU Nomor 6 Tahun 2024 menyatakan, para caleg terpilih wajib membuat dan menyetorkan LHKPN ke instansi yang berwenang, yakni KPK.

Selanjutnya, sambung Idham, tanda terima telah menyetorkan LHKPN dari KPK, wajib dis­erahkan ke KPU paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.

Baca juga : 2027, Jakarta Dipatok Bebas Wilayah Kumuh

“Mereka yang tidak meny­etorkan LHKPN terancam tidak dilantik,” ujarnya di Jakarta, Selasa (16/7/2024).

Lebih lanjut, dia menjelas­kan, kewajiban melaporkan LHKPN berlaku untuk seluruh caleg terpilih, baik Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat Provinsi, hingga DPRD tingkat Kabupaten dan Kota.

“Untuk caleg DPD dan DPR, tanda terima diserahkan kepada KPU pusat. Sementara DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, tanda terima telah melakukan pelaporan LHKPN dari KPK, wajib disampaikan kepada KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota,” jelas Idham.

Baca juga : The Gunners Pede Abis

Pantauan Rakyat Merdeka di Dashboard Pelaporan LHKPN Calon Legislatif Terpilih Periode 2024-2029 milik KPK, per 16 Juli 2024, sudah 90,71 persen atau 8.617 dari 9.500 caleg terpilih sudah menyampaikan LHKPN. Artinya, masih ada 883 caleg terpilih yang belum melapor LHKPN ke KPK.

Pentingnya pelaporan LHKPN juga disampaikan Anggota KPU Provinsi Lampung Warsito.

Menurut dia, membuat dan menyetorkan LHKPN merupak­an syarat wajib bagi caleg DPRD Provinsi Lampung terpilih agar bisa dilantik.

Baca juga : Revisi UU TNI, DPR Tolak Ide Prajurit Boleh Berbisnis

Hingga saat ini, ungkap dia, tercatat baru 15 dari 85 caleg DPRD Provinsi Lampung ter­pilih yang telah menyerahkan bukti setor LHKPN dari KPK ke KPU. Rinciannya, 8 caleg dari PDI Perjuangan dan 7 dari PKS.

“Kami belum tahu, apakah yang sisanya tengah melapor­kannya atau belum. Data yang ada di kami, hanya caleg ter­pilih telah menyerahkan bukti setor LHKPN dari KPK,” ujar Warsito.

Setelah seluruh caleg menyerahkan bukti pelaporan, pihaknya akan menyampaikan nama-nama caleg terpilih kepada Penjabat (Pj) Gubernur, un­tuk dilakukan pelantikan pada Oktober mendatang.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.