Dark/Light Mode

Penyidikan Dana Hibah Pokmas Jawa Timur

KPK Periksa Maraton 30 Saksi Di Surabaya

Jumat, 19 Juli 2024 06:10 WIB
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto memberikan keterangan kepada wartawan terkait perkembangan kasus dugaan korupsi pada lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/7/2024). (Foto: ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso/aww)
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto memberikan keterangan kepada wartawan terkait perkembangan kasus dugaan korupsi pada lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/7/2024). (Foto: ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso/aww)

 Sebelumnya 
Penyidik juga menyita barang-barang elektronik berupa hand­phone dan media penyimpanan yang memiliki keterkaitan dengan perkara.

Pada 5 Juli 2024, KPK mener­bitkan surat perintah penyidikan (sprindik) perkara yang menjerat 21 tersangka perkara rasuah ini.

“Empat tersangka selaku penerima dan 17 lainnya sebagai tersangka pemberi,” ujar Tessa saat memberikan keterangan Jumat, 2024.

Baca juga : Prabowo-Gibran Sedang Seleksi Calon Menteri

Status empat tersangka penerima adalah penyelenggara negara. Sedangkan 17 tersangka pemberi rasuah sebagaimana besar dari pihak swasta.

Kasus ini telah menjebloskan mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak ke jeruji besi. Ia divonis 9 tahun penjara. Hakim menyatakan, Sahat terbukti bersalah menerima suap terkait dana hibah pokmas di Madura.

Sahat terbukti menerima suap dari dua terdakwa—yang telah lebih dulu dihukum—yakni Ilham Wahyudi alias Eeng dan Abdul Hamid. Keduanya meru­pakan pengelola pokmas tahun anggaran 2020-2022.

Baca juga : Boyong Keluarga ke Jakarta, Gibran Susun Agenda Blusukan

Hakim juga mengenakan den­da sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara, kepada Sahat. Terakhir, Sahat dihukum mem­bayar uang pengganti sejumlah Rp 39,5 miliar subsider 4 tahun kurungan.

“Hukuman lainnya, selama 4 tahun sejak terdakwa usai men­jalani masa hukuman, terdakwa dilarang menduduki jabatan publik,” ujar Ketua Majelis ha­kim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya Dewa Suardhita membacakan vonis pada Selasa, 26 September 2023. GPG/YUD

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Jumat, 19 Juli 2024 dengan judul Penyidikan Dana Hibah Pokmas Jawa Timur, KPK Periksa Maraton 30 Saksi Di Surabaya

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.