Dark/Light Mode

KPK Sita Uang Rp 36 Miliar Terkait Dugaan Korupsi Eks Bupati Langkat

Jumat, 19 Juli 2024 22:21 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp 36 miliar terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.

"Menyita uang sebesar 36 miliar terkait dengan perkara tindak pidana korupsi," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/7/2024).

Penyitaan uang itu terkait dengan pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR kabupaten Langkat.

Baca juga : Dicegah, Wali Kota Semarang Tersangka Dugaan Korupsi? Ini Kata KPK

Kasus ini merupakan pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang berawal dari kegiatan tangkap tangan terhadap Terbit Rencana Perangin Angin pada Januari 2022.

Dugaan korupsi eks Bupati Langkat dilakukan bersama dengan kakaknya, Iskandar Perangin Angin.

"Terkait dengan pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Langkat," ucap Tessa.

Baca juga : Wali Kota Semarang Dan Suaminya Dicegah Ke Luar Negeri, Terkait Kasus Korupsi

Sebelum ini, penyidik KPK juga telah menyita uang senilai Rp 22 miliar dari kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat Terbit Rencana Perangin Angin.

Penyitaan uang puluhan miliar itu didapat penyidik melalui rekening yang sebelumnya telah disita.

"Bahwa uang yang disita jumlahnya sebesar Rp 22 miliar. Tersimpan pada rekening atas nama tersangka di sebuah bank umum daerah yang telah diblokir sebelumnya oleh KPK sejak 2022," ungkap Tessa Mahardika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/7/2024). 

Baca juga : KPK Geledah Kantor Dan Rumah Wali Kota Semarang, Terkait Kasus Dugaan Korupsi

Sekadar latar, pada September 2022, penyidik KPK kembali menetapkan Terbit Rencana Perangin Angin sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi dan konflik kepentingan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.

Perkara tersebut terus bergulir hingga ke meja hijau, Terbit Rencana Perangin Angin divonis 9 tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan.

Terbit Rencana terbukti menerima suap senilai Rp 572 juta dari pengusaha Muara Perangin Angin terkait paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Pendidikan kabupaten Langkat tahun 2021.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.