Dark/Light Mode

Polri Bantah Stop Kasus Dugaan Promosi Judol Nikita Mirzani Dan Wulan Guritno

Rabu, 24 Juli 2024 17:43 WIB
Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Pol. Viktor Sihombing. Foto: Humas Polri
Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Pol. Viktor Sihombing. Foto: Humas Polri

RM.id  Rakyat Merdeka - Bareskrim Polri menegaskan penyelidikan kasus promosi judi online (judol) yang diduga melibatkan artis Wulan Guritno dan Nikita Mirzani masih berlanjut. 

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Pol. Viktor Sihombing, dalam sidang praperadilan Rabu (24/7) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

"Kami mohon majelis hakim berkenan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Irjen Viktor, dalam sidang tersebut.

Baca juga : 500 Juta Orang Terancam Kelaparan

Irjen Viktor menekankan bahwa proses penyelidikan kasus promosi situs judi online SAKTI123 ini sudah sesuai prosedur hukum acara pidana. 

Selain itu, penyelidikan atas informasi dalam Laporan Polisi Nomor: R/LI/2105/VIII/2023/Dittipidsiber pada tanggal 7 September 2023 juga dipastikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dalam penanganan semua tindak pidana oleh penyidik di lingkungan Polri.

"Penyelidikan dilaksanakan secara profesional, proporsional, dan akuntabel," tambahnya.

Baca juga : 10 Orang Dicegah Terkait Pengusutan Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Di Rorotan

Tim hukum Polri juga menilai gugatan praperadilan ini hanya nebis in indematau atau pengulangan dari permohonan sebelumnya yang sudah ditolak PN Jakarta Selatan. Tidak ada hal baru dalam permohonan praperadilan pemohon.

Sehingga tidak ada alasan bagi hakim untuk memeriksa kembali perkara ini," tandasnya.

Sebelumnya, LP3HI dan Kemaki, bersama seorang mahasiswa bernama Alviansyah, mengajukan praperadilan di PN Jakarta Pusat terkait dugaan penghentian penyidikan kasus promosi judi online oleh Wulan Guritno dan Nikita Mirzani. Praperadilan ini ditujukan kepada Satgas Judi Online dan Bareskrim Polri.

Baca juga : Bahlil Bantah Investasi Susut Setelah Kepala Dan Wakil Otorita IKN Mundur

Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho, menjelaskan bahwa Bareskrim Polri telah menangani perkara ini sejak September 2023 berdasarkan laporan hasil pemantauan media sosial kedua artis tersebut.

Meskipun beberapa saksi telah diperiksa, Kurniawan menyatakan Bareskrim Polri belum menetapkan kedua artis tersebut sebagai tersangka, sehingga dianggap telah menghentikan penyidikan.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.