Dark/Light Mode

PB KAMI Dorong Bareskrim Usut Dugaan Produksi Oli Palsu Tanpa Pandang Bulu

Rabu, 20 Maret 2024 16:11 WIB
PB KAMI Dorong Bareskrim Usut Dugaan Produksi Oli Palsu Tanpa Pandang Bulu

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengurus Besar Komunitas Aktivis Muda Indonesia (PB KAMI) mendesak Mabes Polri memberantas dan menangkap pembuat oli palsu untuk kendaraan bermotor dan sparepart palsu tanpa pandang bulu.

Seruan ini disampaikan PB KAMI saat melakukan aksi di depan Gedung Mabes Polri, Jakarta, Rabu (20/03/2024).

Ketua Umum PB Kami Sultoni menduga ada salah satu perusahaan yang melakukan kegiatan pemalsuan oli dan sparepart dengan kemasan bermerek terkenal.

"Kami juga mendapat informasi dari masyarakat bahwa lokasi Gudang pembuatan oli palsu dan Sparepart palsu itu di salah satu Pergudangan Sentral Kosambi Tanggerang Kota. Dan diduga di lokasi tersebut terdapat kurang lebih ada 6 gudang," kata Sultoni dalam aksi di depan gedung Mabes Polri, Jakarta.

Baca juga : OJK Dukung Kemenkeu Usut Dugaan Korupsi LPEI

Pihaknya meminta Mabes Polri segera bertindak tegas agar menangkap pelaku yang diduga mendalangi pemalsuan oli dan sparepart.

Banyak Masyarakat di seluruh Indonesia tertipu dan dirugikan pembelian oli dan sparepart palsu tersebut.

"Sebelumnya kan pernah Wakil Menteri Perdagangan Mas Wamen Jerry Sambuaga membongkar produksi dugaan oli palsu berbagai merk terkenal di salah satu pabrik yang berlokasi di Tangerang tahun 2023, ternyata nggak berhenti sampai situ aja, ini kami duga masih ada lagi yang masih beroperasi, yang kami lihat ini sangat merugikan konsumen di tanah air," ungkapnya.

Sultoni juga akan berupaya menggandeng Perusahan yang dirugikan untuk Bersama sama melaporkan owner dari perusahaan yang diduga menjadi dalang pembuatan oli dan sparepart ke Mabes Polri.

Baca juga : KPK Sidik Kasus Dugaan Korupsi Di Taspen, Ini Penjelasan Kasus Dan Penggeledahannya

Sultoni juga mendesak Mabes Polri segera turun tangan melakukan penangkapan agar proses produksi dapat dihentikan dan tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban.

"Pemalsu melanggar Undang-Undang Konsumen Pasal 62, karena tidak melakukan produksi sesuai ketentuan yang berlaku dan dikenakan sanksi 5 tahun penjara serta denda Rp 2 milliar," ungkapnya.

Praktik pemalsuan pelumas (oli) di Indonesia sangat meresahkan dan merugikan negara hingga miliar an rupiah, belum termasuk kerugian-kerugian lain seperti hilangnya kesempatan kerja ratusan orang.

Menurutnya, kerugian negara soal PPh Pasal 22 atas penjualan bahan bakar dan pelumas (Pelumas 0,30 persen) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2017 (PMK 34/2017).

Baca juga : Teten Dorong Inovasi Produk Berbasis Riset Teknologi Hadirkan Ekonomi dan Wirausaha Baru

"Kerugian bukan hanya negara saja, semua rugi dari negara sampai konsumen, kalau konsumen kerugian nya sampai kerusakan mesin kendaraan bermotornya. Coba dilihat sebagai salah satu contoh kerugian masyarakat kita yang bergantung hidup dengan bekerja sebagai ojek online, kasihan kalau kerusakannya harus ganti sparepart atau sampai turun mesin, bukannya untung malah buntung," tandasnya.

Sultoni mengatakan langkah kedepan pihak bakal berdiskusi dengan beberapa pihak terkait seperti Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) / Badan Perlindungan Konsumen Nasional.

"Kami akan melakukan audiensi untuk lebih mendalam membahas fenomena yang berkelanjutan ini, berdiskusi supaya ada solusi kedepan nya. Misal dari hasil pertemuan kami ini bisa menghasilkan pencerahan kepada masyarakat tentang bagaimana ciri ciri oli palsu tersebut dan sebagainya." tutupnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.