Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Sudah 20 Tahun Tak Kunjung Disahkan
Pekerja Rumah Tangga Butuh Payung Hukum
Minggu, 28 Juli 2024 07:25 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Dorongan agar Rancangan Undang Undang (RUU) Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PRT) segera disahkan, tak hanya disampaikan oleh kalangan aktivis. Empat Lembaga HAM Nasional; Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Komisi Nasional Disabilitas (KND) juga mendorong RUU itu segera disahkan DPR.
Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani menyatakan, pembahasan RUU PPRT sudah berlangsung sejak 2004, namun belum juga disahkan jadi undang-undang (UU). Karenanya, Komnas Perempuan mendatangi Kantor Staf Presiden (KSP), untuk mendesak percepatan pengesahan RUU PPRT.
Pihaknya berharap, KSP dapat memimpin proses yang memungkinkan pembahasan bersama, untuk memastikan pengesahan RUU PPRT. Sebab, lanjut dia, jika RUU tersebut tidak selesai pada proses legislasi periode ini, maka dapat menjadi carry over dan legacy.
Baca juga : DPR Soroti Kuota Haji Tambahan
“Ada komunikasi politik yang mungkin bisa dilakukan Pemerintah kepada DPR lewat KSP. Kami meminta KSP melakukan komunikasi dengan pimpinan DPR, untuk membuka kebuntuan atas RUU ini,” ujar Andy, melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (27/7/2024).
Sebelumnya, sambung dia, dalam tiga bulan terakhir pihaknya juga melakukan dialog dengan beberapa fraksi di DPR, termasuk dengan fraksi-fraksi yang diidentifikasi belum mendukung RUU PPRT. “Dalam pertemuan itu, Komnas Perempuan juga mempertanyakan apakah RUU PPRT akan kehilangan momentum menjadi kebijakan yang akan diselesaikan,” imbuhnya.
Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI (Purn) Moeldoko menyatakan, pihaknya mendukung rekomendasi Komnas Perempuan atas RUU PPRT. “Presiden sudah mengirim surat ke DPR, tim lobi kita perlu kita perkuat dan perlu ada pendekatan-pendekatan khusus karena RUU PPRT ini sudah tinggal final,” ujarnya.
Baca juga : Perekonomian Indonesia Miliki Potensi Tembus 8 Persen
Sementara Komisioner Komnas HAM, Putu Elvina menerangkan, RUU PPRT berbicara tentang keadilan bagi pekerja domestik atau pekerja rumah tangga. Menurut dia, aturan itu perlu segara disahkan, karena berhubungan erat dengan keadilan, bagaimana menghindari eksploitasi, kekerasan, ataupun ketimpangan di sektor tenaga kerja domestik.
“Kami berharap, para anggota (DPR) membaca lagi draf terakhir, yang sudah banyak berubah dari draf-draf sebelumnya. Itu akan menjawab keraguan pembentuk undang-undang yang tak kunjung mengesahkan RUU PPRT,” kata Putu.
Dia menegaskan, Komnas HAM tidak gentar untuk memperjuangkan agar RUU PPRT disahkan. Pihaknya sudah mewacanakan advokasi ulang jika RUU tersebut tidak disahkan oleh anggota parlemen periode saat ini.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya