Dark/Light Mode

Sudah 20 Tahun Tak Kunjung Disahkan

Pekerja Rumah Tangga Butuh Payung Hukum

Minggu, 28 Juli 2024 07:25 WIB
Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani. (Foto: VIVA/M Ali Wafa)
Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani. (Foto: VIVA/M Ali Wafa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dorongan agar Rancangan Undang Undang (RUU) Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PRT) segera disahkan, tak hanya disampaikan oleh kalangan aktivis. Empat Lembaga HAM Nasional; Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Komisi Nasional Disabilitas (KND) juga mendorong RUU itu segera disahkan DPR.

Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani menyatakan, pembahasan RUU PPRT sudah berlangsung sejak 2004, namun belum juga disahkan jadi un­dang-undang (UU). Karenanya, Komnas Perempuan mendatangi Kantor Staf Presiden (KSP), untuk mendesak percepatan pengesahan RUU PPRT.

Pihaknya berharap, KSP dapat memimpin proses yang memungkinkan pembahasan bersama, untuk memastikan pengesahan RUU PPRT. Sebab, lanjut dia, jika RUU tersebut ti­dak selesai pada proses legislasi periode ini, maka dapat menjadi carry over dan legacy.

Baca juga : DPR Soroti Kuota Haji Tambahan

“Ada komunikasi politik yang mungkin bisa dilakukan Pemerintah kepada DPR le­wat KSP. Kami meminta KSP melakukan komunikasi dengan pimpinan DPR, untuk membuka kebuntuan atas RUU ini,” ujar Andy, melalui keterangan tertu­lisnya, Sabtu (27/7/2024).

Sebelumnya, sambung dia, dalam tiga bulan terakhir pi­haknya juga melakukan dia­log dengan beberapa fraksi di DPR, termasuk dengan fraksi-fraksi yang diidentifikasi be­lum mendukung RUU PPRT. “Dalam pertemuan itu, Komnas Perempuan juga mempertan­yakan apakah RUU PPRT akan kehilangan momentum menjadi kebijakan yang akan disele­saikan,” imbuhnya.

Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI (Purn) Moeldoko menyatakan, pihaknya men­dukung rekomendasi Komnas Perempuan atas RUU PPRT. “Presiden sudah mengirim surat ke DPR, tim lobi kita perlu kita perkuat dan perlu ada pendeka­tan-pendekatan khusus karena RUU PPRT ini sudah tinggal final,” ujarnya.

Baca juga : Perekonomian Indonesia Miliki Potensi Tembus 8 Persen

Sementara Komisioner Komnas HAM, Putu Elvina menerangkan, RUU PPRT berbicara tentang keadilan bagi pekerja domestik atau pekerja rumah tangga. Menurut dia, aturan itu perlu segara disahkan, karena berhubungan erat dengan ke­adilan, bagaimana menghindari eksploitasi, kekerasan, ataupun ketimpangan di sektor tenaga kerja domestik.

“Kami berharap, para anggota (DPR) membaca lagi draf tera­khir, yang sudah banyak berubah dari draf-draf sebelumnya. Itu akan menjawab keraguan pem­bentuk undang-undang yang tak kunjung mengesahkan RUU PPRT,” kata Putu.

Dia menegaskan, Komnas HAM tidak gentar untuk mem­perjuangkan agar RUU PPRT disahkan. Pihaknya sudah me­wacanakan advokasi ulang jika RUU tersebut tidak disahkan oleh anggota parlemen periode saat ini.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.