Dark/Light Mode

Sidang Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh

Saksi Ungkap Transaksi Valas Rp 6,3 Miliar Dalam 6 Bulan

Selasa, 30 Juli 2024 06:10 WIB
Hakim Agung nonaktif yang juga terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Gazalba Saleh menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (29/7/2024). Sidang lanjutan beragenda pemeriksaan saksi-saksi. (Foto: Randy Tri Kurniawan/RM)
Hakim Agung nonaktif yang juga terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Gazalba Saleh menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (29/7/2024). Sidang lanjutan beragenda pemeriksaan saksi-saksi. (Foto: Randy Tri Kurniawan/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Hakim Agung Gazalba Saleh ketahuan melakukan transaksi penukaran valuta asing (valas) mencapai Rp 6,3 miliar dalam enam bulan.

Hal ini terkuak dari kesak­sian Carolina Wahyu Apriliasari, pegawai bagian kepatuhan money changer Valuta Inti Prima (VIP).

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Carolina pada sidang perkara Gazalba di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 29 Juli 2024.

Mulanya, ketua majelis hakim Fahzal Hendri mengorek Caro­lina mengenai jumlah transaksi penukaran valas yang dilakukan Gazalba. Carolina mengutara­kan, berdasar data yang dimiliki perusahaannya, Gazalba menu­kar valas hanya di tahun 2020.

Baca juga : Ogah Ungkap Alasan Cerai

Carolina memastikan, VIP melaporkan seluruh transaksi Gazalba ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Pelaporan hanya un­tuk transaksi penukaran di atas Rp 500 juta. Jika tidak melapor­kan, money changer bakal dis­anksi mulai dari teguran tertulis hingga penghentian operasional.

"Berarti dipastikan transaksi itu lebih dari Rp 500 juta. Apak­ah itu dilaporkan ke PPATK?" korek hakim Fahzal.

"Dilaporkan," jawab Carolina.

"Pak Gazalba Saleh menjual atau menukarkan dolar? Itu dolar apa?" lanjut korek hakim.

Baca juga : Jokowi Ngantor di IKN 3 Hari

"Singapura," beber Carolina.

"Dengan satuan berapa?" ha­kim penasaran.

"Seingat saya (pecahan) 1.000," jawab Carolina.

Jaksa KPK lalu menggali lebih dalam kesaksian Carolina terkait penukaran valas yang dilakukan Gazalba di VIP.

Baca juga : Soal Pansus Haji, Gus Yahya Bela Gus Yaqut

Jaksa mengutip berita acara pemeriksaan (BAP) nomor 16 Carolina yang berisi rekapan penukaran valas terdakwa sejak 28 April sampai 10 September 2020 lalu.

"Totalnya di situ Rp 6.334.332.000 hasil penukarannya ya. Nah, kalau dolar Singapura itu 583 ribu dan 10 ribu USD (do­lar Amerika Serikat), betul ya?" korek Jaksa Wawan Yunarwanto.

"Betul," jawab Carolina.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.