Dark/Light Mode

Sidang Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh

Saksi Ungkap Transaksi Valas Rp 6,3 Miliar Dalam 6 Bulan

Selasa, 30 Juli 2024 06:10 WIB
Hakim Agung nonaktif yang juga terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Gazalba Saleh menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (29/7/2024). Sidang lanjutan beragenda pemeriksaan saksi-saksi. (Foto: Randy Tri Kurniawan/RM)
Hakim Agung nonaktif yang juga terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Gazalba Saleh menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (29/7/2024). Sidang lanjutan beragenda pemeriksaan saksi-saksi. (Foto: Randy Tri Kurniawan/RM)

 Sebelumnya 
Kemudian, jaksa mengulik soal uang hasil penukaran tersebut. Sebab, mengacu BAP Carolina, sebagian ada yang diambil tunai atau cash, ada juga ditransfer ke rekening Gazalba.

Carolina mengemukakan, Gazalba beberapa kali mengam­bil secara tunai, tapi nilainya lebih kecil dibanding yang di­transfer. Namun, ia lupa nomor rekening Gazalba tersebut.

Jaksa kembali mengutip BAP nomor 16 Carolina, yang menjelaskan bahwa Gazalba mengambil tunai sebesar Rp 81.740.000 dari hasil penukaran valas

Sisanya, yaitu Rp 6.292.592.000 yang disetorkan kedua rekening nama Gazalba. "Betul," jawab Carolina.

Baca juga : Ogah Ungkap Alasan Cerai

Carolina juga mengungkap­kan, Gazalba menulis peker­jaannya hakim pada pertama kali transaksi tanggal 26 April 2020. Lantaran transaksi dengan nilai di atas Rp 100 juta wajib mencantumkan profesi.

"Saudara tadi menyampaikan awalnya, apakah kemudian ada berubah lagi profesi dari Pak Gazalba ini?" korek jaksa.

"Di transaksi berikutnya (Gazalba) menggunakan KTP. Tercantum pekerjaannya dosen. Pak Gazalba sendiri nulis di belakang (formulir), profesinya dosen," ujar Carolina.

Gazalba membenarkan kes­aksian Carolina. "Iya, karena di waktu pembuatan KTP itu tidak ada kolom hakim. Ketika pem­buatan SIM, ada. Mohon maaf, saya juga memang dosen. Saya mengajar," kata Gazalba Saleh saat diberi kesempatan menang­gapi kesaksian Carolina.

Baca juga : Jokowi Ngantor di IKN 3 Hari

Ditolak 2 Bank

Pada sidang ini, jaksa KPK juga menghadirkan pasangan suami-istri Hendra Sinaga-Di­ana Siregar sengaja saksi.

Keduanya dihadirkan terkait transaksi pembelian vila a di Cariu, Bogor kepada Gazalba pada Juni 2020. Nilai trans­aksinya Rp 2 miliar. Dimana meminta tambahan Rp 50 juta untuk pengurusan sertifikat dari Hak Guna Bangunan (HGB) ke Sertifikat Hak Milik (SHM).

Gazalba mentransfer uang muka Rp 100 juta. Sisanya sebesar Rp 1,95 miliar, hendak dibayarkan secara tunai. Hal itu disampaikan Gazalba kepada Diana usai penandatanganan akta jual beli (AJB) di notaris.

Baca juga : Soal Pansus Haji, Gus Yahya Bela Gus Yaqut

Bukan hanya kaget, Diana dan suaminya merasa takut mem­bawa uang sebanyak itu. Apalagi mereka memakai sepeda motor untuk kembali ke rumahnya di Cipinang, Jakarta Timur.

Mereka pun sepakat mencari bank terdekat di Kota Wisata Bo­gor untuk menyetorkan uang itu. Dua bank yang didatangi menolak melayani lantaran jumlah transak­si maksimal hanya Rp 200 juta.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.