Dark/Light Mode

Penanganan Perkara Dugaan Korupsi

Kejagung Serahkan Kasus LPEI Ke KPK

Kamis, 8 Agustus 2024 06:10 WIB
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Kuntadi. (Foto: Istimewa)
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Kuntadi. (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Tujuh Tersangka

KPK telah menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan korupsi di LPEI. "Penetapan status ter­sangka dilaksanakan per tanggal 26 Juli 2024," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika.

Kepala Satuan Tugas Penyidikan ini belum bersedia menying­kap identitas ketujuh tersangka tersebut. Ia hanya membocorkan bahwa para tersangka dari kalangan birokrat dan swasta.

"Nanti ya, ini masih dalam pengembangan penyidikan," elaknya. Tessa beralasan, penyi­dik masih terus mengumpulkan barang bukti maupun memeriksa saksi-saksi.

Baca juga : Datar Respons Edward Akbar

Untuk keperluan penyidi­kan, KPK telah meminta ke­pada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM agar mencekal ketujuh tersangka.

"Ini bertujuan menghindari tersangka melarikan diri atau menyulitkan proses penyidikan," kata Tessa.

Untuk tahap awal, para ter­sangka dicekal selama enam bu­lan. Mereka tidak bisa bepergian ke luar negeri.

Penanganan perkara ini sudah diintensifkan sejak Maret 2024. Alhasil, KPK bisa meningkatkan perkara ini tahap penyidikan.

Baca juga : Kadernya Belum Dapat Slot di Daerah, Zul Sabar & Legowo

"Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) sudah terbit," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada Selasa, 30 Juli 2024.

Penerbitan Sprindik dibarengi dengan penetapan tersangka. Penetapan tersangka diputus­kan dalam ekspose perkara yang dihadiri pimpinan, pejabat struktural, penyelidik, penyidik, dan penuntut umum KPK pada 25 Juli 2024.

Alex menandaskan bahwa penetapan tersangka berdasar­kan kecukupan alat bukti. Dengan alat bukti yang dikantongi ini, KPK menyakini bahwa ter­sangka diduga telah melakukan tindak pidana.

"Jadi penetapan tersangka bukan karena kesepakatan. Tapi berdasarkan kecukupan alat bukti," tandas mantan hakim ad hoc tindak pidana korupsi ini.

Baca juga : Bunuh Pilot Selandia Baru, Teroris Papua Makin Ganas

KPK menduga negara rugi hingga Rp 3,451 triliun dalam kasus ini. Kerugian itu akibat korupsi dalam pemberian kredit ekspor kepada sejumlah peru­sahaan, yakni, PT PE sebanyak Rp 800 miliar, PT RII Rp 1,6 triliun, dan PT SMYL Rp 1,051 triliun.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Kamis, 8 Agustus 2024 dengan judul Penanganan Perkara Dugaan Korupsi, Kejagung Serahkan Kasus LPEI Ke KPK

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.