Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Penanganan Perkara Dugaan Korupsi
Kejagung Serahkan Kasus LPEI Ke KPK
Kamis, 8 Agustus 2024 06:10 WIB
Sebelumnya
Tujuh Tersangka
KPK telah menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan korupsi di LPEI. "Penetapan status tersangka dilaksanakan per tanggal 26 Juli 2024," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika.
Kepala Satuan Tugas Penyidikan ini belum bersedia menyingkap identitas ketujuh tersangka tersebut. Ia hanya membocorkan bahwa para tersangka dari kalangan birokrat dan swasta.
"Nanti ya, ini masih dalam pengembangan penyidikan," elaknya. Tessa beralasan, penyidik masih terus mengumpulkan barang bukti maupun memeriksa saksi-saksi.
Baca juga : Datar Respons Edward Akbar
Untuk keperluan penyidikan, KPK telah meminta kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM agar mencekal ketujuh tersangka.
"Ini bertujuan menghindari tersangka melarikan diri atau menyulitkan proses penyidikan," kata Tessa.
Untuk tahap awal, para tersangka dicekal selama enam bulan. Mereka tidak bisa bepergian ke luar negeri.
Penanganan perkara ini sudah diintensifkan sejak Maret 2024. Alhasil, KPK bisa meningkatkan perkara ini tahap penyidikan.
Baca juga : Kadernya Belum Dapat Slot di Daerah, Zul Sabar & Legowo
"Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) sudah terbit," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada Selasa, 30 Juli 2024.
Penerbitan Sprindik dibarengi dengan penetapan tersangka. Penetapan tersangka diputuskan dalam ekspose perkara yang dihadiri pimpinan, pejabat struktural, penyelidik, penyidik, dan penuntut umum KPK pada 25 Juli 2024.
Alex menandaskan bahwa penetapan tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti. Dengan alat bukti yang dikantongi ini, KPK menyakini bahwa tersangka diduga telah melakukan tindak pidana.
"Jadi penetapan tersangka bukan karena kesepakatan. Tapi berdasarkan kecukupan alat bukti," tandas mantan hakim ad hoc tindak pidana korupsi ini.
Baca juga : Bunuh Pilot Selandia Baru, Teroris Papua Makin Ganas
KPK menduga negara rugi hingga Rp 3,451 triliun dalam kasus ini. Kerugian itu akibat korupsi dalam pemberian kredit ekspor kepada sejumlah perusahaan, yakni, PT PE sebanyak Rp 800 miliar, PT RII Rp 1,6 triliun, dan PT SMYL Rp 1,051 triliun.
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Kamis, 8 Agustus 2024 dengan judul Penanganan Perkara Dugaan Korupsi, Kejagung Serahkan Kasus LPEI Ke KPK
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya