Dark/Light Mode

Bakal Diperjelas Lewat Permenkes

Layanan Kontrasepsi Bagi Remaja Yang Sudah Nikah

Jumat, 9 Agustus 2024 07:25 WIB
Juru Bicara Kemenkes Moham­mad Syahril. (Foto: Dok. Kemenkes)
Juru Bicara Kemenkes Moham­mad Syahril. (Foto: Dok. Kemenkes)

 Sebelumnya 
“PP Kesehatan mengesankan adanya dukungan Pemerintah terkait hubungan seksual pada anak usia sekolah dan remaja. Daripada membagikan alat kon­trasepsi, lebih baik Pemerintah memberi edukasi kesehatan re­produksi pada remaja,” tegasnya.

Wakil Ketua Komisi IX DPR Kurniasih Mufidayati memiliki pendapat berbeda. Dia meminta Pemerintah segera merevisi PP 28 Tahun 2024, salah satunya Pasal 103 Ayat (4) yang mengatur ten­tang penyediaan alat kontrasepsi.

Kurniasih menilai, PP sebagai aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Kesehatan, tidak menyederhanakan peraturan dan menimbulkan tafsir regulasi yang berbahaya.

Baca juga : DPRD: Please, Perbanyak Terowongan Bawah Tanah

Polemik soal Pasal 103 Ayat (1) PP Kesehatan juga terjadi di media sosial X.

Melalui akun X miliknya, @Hilmi28, Pimpinan Pondok Penghafal Al-Qur’an (PPA) Assa’adah Hilmi Firdausi me­nyatakan, pelaksanaan layanan pembagian alat kontrasepsi gratis kepada pelajar sebaiknya ditunda sampai ada aturan yang lebih jelas.

“Saya juga mengimbau ke­pada regulator untuk melarang minimarket memajang kondom di depan kasir. Saya nggak tahu apa maksudnya. Setahu saya biasanya barang-barang promosi dan barang mahal yang diletak­kan di dekat kasir. Kalau alat kontrasepsi dipajang di depan buat apa?” tulisnya.

Baca juga : Ambisi Rebutan Emas Bakal Panas

Akun @Lisye4b9c2609e­be94b4 berpendapat, pemerintah harus lebih dahulu menggen­carkan edukasi soal seks dan kesehatan reproduksi. Menurut dia, bila pemahaman atas dua hal itu sudah baik, layanan pem­bagian alat kontrasepsi kepada pelajar di usia sekolah yang sudah menikah, bisa dilakukan.

“Kan semua ada step-nya. Bila sudah diedukasi tapi masih ada pelajar yang melakukan pernikahan dini, baru deh siswa yang menikah itu diberi layanan khusus soal kontrasepsi. Kan ka­sihan kalau timbul penyakit atau risiko kehamilan dini, gara-gara tidak memiliki pengetahuan,” usulnya.

Akun @Supriyo68 menilai, pemberian alat kontrasepsi bagi siswa akan memancing mereka melanggar norma kesusilaan.

Baca juga : The Dream Team Ogah Lengah

“Apa manfaatnya pelajar dise­diakan alat kontrasepsi? Agar disalahgunakan untuk sesuatu yang melanggar hukum agama dan sosial kemasyarakatan. Saat pergaulan bebas marak terjadi, kok malah dikasih gituan,” sindirnya.

Akun @indahhaha_ menilai, penggunaan kondom marak pada pasangan yang sudah meni­kah di usia matang. Tujuannya, untuk menunda kehamilan atau membatasi jumlah anak.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Jumat, 9 Agustus 2024 dengan judul Bakal Diperjelas Lewat Permenkes, Layanan Kontrasepsi Bagi Remaja Yang Sudah Nikah

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.