Dark/Light Mode
Bakal Diperjelas Lewat Permenkes
Layanan Kontrasepsi Bagi Remaja Yang Sudah Nikah
Sebelumnya
“PP Kesehatan mengesankan adanya dukungan Pemerintah terkait hubungan seksual pada anak usia sekolah dan remaja. Daripada membagikan alat kontrasepsi, lebih baik Pemerintah memberi edukasi kesehatan reproduksi pada remaja,” tegasnya.
Wakil Ketua Komisi IX DPR Kurniasih Mufidayati memiliki pendapat berbeda. Dia meminta Pemerintah segera merevisi PP 28 Tahun 2024, salah satunya Pasal 103 Ayat (4) yang mengatur tentang penyediaan alat kontrasepsi.
Kurniasih menilai, PP sebagai aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Kesehatan, tidak menyederhanakan peraturan dan menimbulkan tafsir regulasi yang berbahaya.
Baca juga : DPRD: Please, Perbanyak Terowongan Bawah Tanah
Polemik soal Pasal 103 Ayat (1) PP Kesehatan juga terjadi di media sosial X.
Melalui akun X miliknya, @Hilmi28, Pimpinan Pondok Penghafal Al-Qur’an (PPA) Assa’adah Hilmi Firdausi menyatakan, pelaksanaan layanan pembagian alat kontrasepsi gratis kepada pelajar sebaiknya ditunda sampai ada aturan yang lebih jelas.
“Saya juga mengimbau kepada regulator untuk melarang minimarket memajang kondom di depan kasir. Saya nggak tahu apa maksudnya. Setahu saya biasanya barang-barang promosi dan barang mahal yang diletakkan di dekat kasir. Kalau alat kontrasepsi dipajang di depan buat apa?” tulisnya.
Baca juga : Ambisi Rebutan Emas Bakal Panas
Akun @Lisye4b9c2609ebe94b4 berpendapat, pemerintah harus lebih dahulu menggencarkan edukasi soal seks dan kesehatan reproduksi. Menurut dia, bila pemahaman atas dua hal itu sudah baik, layanan pembagian alat kontrasepsi kepada pelajar di usia sekolah yang sudah menikah, bisa dilakukan.
“Kan semua ada step-nya. Bila sudah diedukasi tapi masih ada pelajar yang melakukan pernikahan dini, baru deh siswa yang menikah itu diberi layanan khusus soal kontrasepsi. Kan kasihan kalau timbul penyakit atau risiko kehamilan dini, gara-gara tidak memiliki pengetahuan,” usulnya.
Akun @Supriyo68 menilai, pemberian alat kontrasepsi bagi siswa akan memancing mereka melanggar norma kesusilaan.
Baca juga : The Dream Team Ogah Lengah
“Apa manfaatnya pelajar disediakan alat kontrasepsi? Agar disalahgunakan untuk sesuatu yang melanggar hukum agama dan sosial kemasyarakatan. Saat pergaulan bebas marak terjadi, kok malah dikasih gituan,” sindirnya.
Akun @indahhaha_ menilai, penggunaan kondom marak pada pasangan yang sudah menikah di usia matang. Tujuannya, untuk menunda kehamilan atau membatasi jumlah anak.
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Jumat, 9 Agustus 2024 dengan judul Bakal Diperjelas Lewat Permenkes, Layanan Kontrasepsi Bagi Remaja Yang Sudah Nikah
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.