Dark/Light Mode

Catatan Henry Saragih, Ketum Serikat Petani Indonesia (SPI)

Petani, Garda Terdepan Pengawal Pancasila

Kamis, 15 Agustus 2024 09:54 WIB
Ketua Umum Serikat Petani Indonesia (SPI) Henry Saragih. (Foto: Ist)
Ketua Umum Serikat Petani Indonesia (SPI) Henry Saragih. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pancasila sebagai falsafah bangsa dan ideologi negara disusun berdasarkan pemahaman dari para pendiri bangsa dan negara saat itu atas kondisi rakyat dari dalam, dan situasi dunia dari luar. Pemahaman terhadap teori dan konsep politik di dunia mengilhami pembentukan Indonesia Merdeka.

Hal ini menunjukkan kemerdekaan Indonesia tidak sekalipun menjiplak kemerdekaan negara lain. Bung Karno dalam Pidato 1 Juni 1945 menegaskan, "Banyak sekali negara-negara yang merdeka, tetapi bandingkanlah kemerdekaan negara-negara itu satu sama lain! Samakah isinya, samakah derajatnya negara-negara yang merdeka itu? Jerman merdeka, Saudi Arabia merdeka, Iran merdeka, Tiongkok (China) merdeka, Nippon (Jepang) merdeka, Amerika (Serikat) merdeka, Inggris merdeka, Rusia merdeka, Mesir merdeka. Namanya semuanya merdeka, tetapi bandingkanlah isinya!"

Pancasila yang kemudian ditetapkan sebagai dasar negara Republik Indonesia pada 18 Agustus 1945 menunjukan keaslian atau otentik dari bangsa Indonesia. Berbeda dari konsep negara Amerika Serikat, Uni Soviet, Arab Saudi, dan Pakistan. Pancasila menjadikan Republik Indonesia bukan berasaskan agama, komunisme, liberalisme, fasisme, dan ideologi lainnya.

Oleh karena itu, sejak awal Republik Indonesia tidak berhaluan kiri ataupun kanan, melainkan Pancasila itu sendiri. Meskipun demikian, terdapat kesamaan dari berbagai konsep negara yang merdeka itu, yakni kemerdekaan, atau "Jembatan Emas" yang disebut oleh Bung Karno.

 

Persimpangan Jalan

Pancasila merupakan ajaran integral dari lima sila yang merupakan ideologi politik dan ekonomi. Saat ini, pengamalan Pancasila telah menyimpang dari roh Pancasila yang sesungguhnya ketika Indonesia merdeka. Bukan hanya dari segi kebijakan penyelenggara negara yakni Pemerintah, tetapi juga melalui amandemen UUD 1945 sebagai konstitusi.

Pasal 33 UUD 1945 mengalami amandemen pada perubahan keempat tahun 2022, dengan ditambahkan ayat ke (4) dan ayat (5). Pada ayat (4) disebutkan perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Kemudian ayat (5) ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam Undang-Undang.

Perubahan keempat UUD 1945 pada 2022 juga tidak lagi mencantumkan "Penjelasan Tentang Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia" dalam naskah. Sehingga seluruh penjelasan termasuk Pasal 33 dihilangkan.

Baca juga : Sekda Herman: Kelompok Petani Di Jabar Terpapar Pinjol Dengan Bunga Mencekik

Padahal penjelasan tersebut memastikan antara lain: kemakmuran masyarakat yang diutamakan, bukan kemakmuran individu; perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan; bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi; cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara.

Kalau tidak, tampuk produksi jatuh ke tangan orang yang berkuasa dan rakyat yang banyak ditindas; Bumi, air dan kekayaan alam adalah pokok pokok kemakmuran rakyat. Sebab itu harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Amandemen UUD 1945 terutama untuk Pasal 33 membuat ideologi ekonomi kita menyimpang dari tujuan awal. Dalam buku "Beberapa Fasal Ekonomi: Djalan Ke Ekonomi dan Koperasi", Bung Hatta menjelaskan kemunculan Pasal 33 dilatarbelakangi semangat kolektivitas yang didasarkan semangat tolong-menolong.

Bung Hatta juga menjelaskan, tanah merupakan faktor produksi utama, oleh karena itu tanah tidak bisa menjadi dikuasai perorangan, namun harus dikuasai Pemerintah. Karena penguasaan perorangan adalah pembawaan dasar individualisme, yang bertentangan atas dasar perekonomian adil.

Secara politik, saat ini Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR-RI) tidak lagi menjadi lembaga tertinggi. Permusyawaratan perwakilan yang dijelaskan dalam sila ke-4 Pancasila telah direduksi. Pergeseran ini kemudian melucuti kewenangan MPR-RI untuk memilih Presiden RI dan Wakil Presiden RI. Sehingga melegitimasi pemilihan umum secara langsung.

Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebagai arah negara juga telah ditiadakan dan diganti dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) setiap 20 tahun sekali, dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) setiap 5 tahun sekali.

MPR-RI sebagai representasi rakyat banyak tidak lagi berwenang menentukan arah penyelenggaraan negara. Sementara itu, keberadaan Mahkamah Konstitusi (MK) yang merupakan 'anak kandung' dari amandemen UUD 1945 menjadikan MPR tidak lagi sebagai lembaga negara yang mengawal penegakan konstitusi UUD 1945.

Pada pemerintahan Presiden Jokowi telah dibentuk Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). BPIP merupakan bentuk penyederhanaan dari pengamalan Pancasila. Namun, dalam implementasinya bukan perkara mudah. Bagaimana BPIP bisa membuat elemen pemerintah menjiwai Pancasila dalam segala tindakan dan kebijakannya. Semoga mereka bisa, dan harus bisa. 

 

Baca juga : Pancasila Membangun Bangsa Dari Desa

Petani Konstitusi

Serikat Petani Indonesia (SPI) sebagai gerakan massa petani yang telah berdiri sejak 1998, memosisikan diri sebagai garda terdepan pengawal Pancasila dan konstitusi UUD 1945. Pada masa reformasi, terdapat pihak-pihak yang hendak mengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA 1960).

Pada saat itu, SPI menjadi bagian utama dari gerakan yang menentang wacana ini. Karena bagi SPI, UUPA 1960 merupakan pelaksanaan dari mandat Pasal 33 UUD 1945 yang asli. Atas tekanan ini, kemudian disahkan Ketetapan MPR-RI No. IX Tahun 2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.

SPI juga telah melakukan berbagai judicial review ke MK terhadap peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan UUD 1945. Antara lain UU No. 25/2007 tentang Penanaman Modal, UU No. 7/2004 tentang Sumber Daya Air, dan UU No. 18/2004 & UU No. 39/2014 tentang Perkebunan.

Selanjutnya SPI memohon kepada MK agar pasal-pasal dalam UU No. 19/2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani tidak bertentangan dengan konstitusi UUD 1945. Salah satu putusan MK yakni menghapus Pasal 59 yang mengatur tentang sewa tanah. Kemudian pada kesempatan lain SPI telah menguatkan negara sebagai pihak terkait dalam Uji Materiil UU No. 13/2010 tentang Hortikultura. Atas intervensi SPI, putusan MK tetap membatasi modal asing dalam usaha hortikultura.

SPI sebagai pengawal konstitusi memperjuangkan reformasi agraria, kedaulatan pangan, pertanian agroekologis, melawan neoliberalisme, koperasi petani, dan hak asasi petani. Pada 2017, SPI mendeklarasikan pembangunan 1.000 unit Koperasi Petani Indonesia (KPI) sebagai manifestasi dari Pasal 33 UUD 1945 yang asli.

Berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, di tingkat internasional, SPI telah berhasil memperjuangkan Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak Asasi Petani dan Orang-orang yang Bekerja di Pedesaan atau United Nations Declaration on the Rights of Peasants (UNDROP).

Terbaru SPI bersama gerakan rakyat lainnya terlibat dalam Uji Materiil UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja yang menggunakan metode Omnibus Law. MK memutuskan UU Cipta Kerja cacat formil dan inkonstitusional bersyarat. Meski demikian, UU Cipta Kerja kembali menjelma dalam Undang-Undang No. 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Cipta Kerja.

 

Baca juga : Peran Ibu Bangsa Dalam Pembangunan

Kawal Pemerintahan Baru

 Berdasarkan itu, pada transisi pemerintahan saat ini SPI memastikan agar Pancasila dan UUD1945 tidak lagi berada di persimpangan jalan. SPI pasti terus mengawal.

Pemerintahan baru harus melakukan koreksi terhadap berbagai peraturan perundang-undangan yang melanggar UUD 1945. Semisal UU Cipta Kerja dan peraturan turunan yang telah diputus MK, inkonstitusional bersyarat, kini kembali dihidupkan melalui UU No. 6/2023. Kemudian UU Sumber Daya Air yang sebelumnya telah dicabut MK, kini kembali berlaku melalui UU 17/2019 tentang Sumber Daya Air.

SPI juga mendorong Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo-Gibran untuk menjalankan antara lain UUPA 1960, UU 41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, UU 18/2012 tentang Pangan, UU 19/2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Perpres 62/2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berpihak dan membawa keadilan bagi petani dan orang-orang yang bekerja di pedesaan.

*Penulis adalah Ketua Umum SPI, Eks Koordinator Umum La Via Campesina (Gerakan Petani Dunia) Pembicara Forum Organisasi Pangan Dan Pertanian PBB (FAO). 

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.