Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Jessica Kumala Wongso Resmi Keluar Dari Penjara Hari Ini, Tapi Wajib Lapot
Minggu, 18 Agustus 2024 11:41 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Terpidana kasus pembunuhan berencana "kopi sianida", Jessica Kumala Wongso, resmi bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta, pada Minggu pagi (18/8).
Jessica keluar dari penjara tepat pukul 09.38 WIB dan langsung disambut oleh tim kuasa hukumnya, termasuk Otto Hasibuan yang tiba di lokasi dua menit sebelumnya.
Baca juga : Ingat, Tiap Rumah Wajib Punya APAR
Jessica, yang terbukti bersalah atas pembunuhan Wayan Mirna Salihin, melambaikan tangan kepada awak media yang sudah menunggu di luar pagar lapas.
Tanpa memberikan banyak komentar, Jessica diarahkan oleh para pengacaranya untuk segera masuk ke dalam mobil dan menuju Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Timur.
Baca juga : Beda Pandangan, Wakil Ketua MPR Sebut Pelaksanaan Haji Tahun Ini Maksimal
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) sebelumnya telah mengonfirmasi bahwa Jessica mendapatkan pembebasan bersyarat terhitung mulai hari ini, Minggu (18/8).
"Warga binaan atas nama Jessica Kumala Wongso mendapatkan PB (pembebasan bersyarat) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024," ujar Kepala Kelompok Kerja Humas Ditjen PAS, Deddy Eduar Eka Saputra, dalam keterangan resminya, dilansir ANTARA.
Baca juga : Hacker PDN Baik Hati, Tapi Ngancam...
Pembebasan bersyarat ini diberikan sesuai dengan Peraturan Menkumham RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018. Peraturan ini mengatur tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya