Dark/Light Mode

Bebas Bersyarat Hari Ini, Eks Menpora Imam Nahrawi Masih Wajib Lapor

Jumat, 1 Maret 2024 18:13 WIB
Eks Menpora Imam Nahrawi (Foto: Tedy Kroen/RM)
Eks Menpora Imam Nahrawi (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi sudah menghirup udara bebas sejak hari ini, Jumat (1/3/2024).

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat, Kusnali menyatakan, Imam Nahrawi mendapatkan pembebasan bersyarat alias PB.

“Beliau mendapat bebas bersyarat, mulai terhitung tadi pagi,” ujar Kusnali saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (1/3/2024).

Dia menerangkan, terpidana kasus suap pengurusan proposal dana hibah KONI dan penerimaan gratifikasi itu mendapatkan PB karena telah menjalani 2/3 masa tahanannya.

Baca juga : Menperin Siapin Insentif Buat Pabrik Mobil Listrik

Selain itu, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Jawa Barat.

“Beliau memenuhi syarat dan diberikan haknya untuk mendapatkan pembebasan bersyarat," tuturnya.

Meski demikian, Kusnali mengatakan, Imam Nahrawi masih wajib lapor ke balai pemasyarakatan (Bapas) setempat.

"Iya, wajib lapor ke Bapas satu bulan sekali, sampai habis masa pembimbingannya dan pengawasannya," ungkap Kusnali.

Baca juga : Dimulai Hari Ini, Masa Tenang Datang, Masa Tegang Muncul

Sebelumnya, Imam Nahrawi divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan.

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa ganti rugi Rp 18,1 miliar. Selain itu, hakim juga mencabut hak politik Imam Nahrawi selama 4 tahun.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan, Imam Nahrawi terbukti Imam terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar bersama-sama dengan asisten pribadinya, Miftahul Ulum.

Suap dari Ending Fuad Hamidy selaku Sekretaris Jenderal KONI dan Johnny E Awuy selaku Bendahara Umum KONI itu untuk mempermulus proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan oleh KONI Pusat kepada Kemenpora tahun anggaran 2018.

Baca juga : Bojan Pastikan Berat Badan Pemain Persib Masih Ideal

Jaksa juga menyatakan Imam Nahrawi bersama-sama Miftahul Ulum menerima gratifikasi dengan total Rp 8,3 miliar secara bertahap dari sejumlah pihak.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.