Dark/Light Mode

Sidang Perkara Proyek Sistem Proteksi TKI

Pekerjaan Belum Beres, Tapi Sudah Dibayar Lunas

Rabu, 21 Agustus 2024 06:10 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi sistem proteksi TKI di Kemnaker Reyna Usman mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Foto: Randy Tri Kurniawan/RM)
Terdakwa kasus dugaan korupsi sistem proteksi TKI di Kemnaker Reyna Usman mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Foto: Randy Tri Kurniawan/RM)

 Sebelumnya 
"Kalau ini yang tanda tangan atas nama kuasa pengguna ang­garan pejabat penandatangan SPM (Surat Perintah Mem­bayar)," terang jaksa.

"Oh, Kabag Keuangan," Ros­tiawati mulai ingat.

"Iya, itu kan atas nama Saudara selaku KPA. Tahu ti­dak Saudara tentang pencairan dua dokumen ini?" tanya jaksa.

"Kalau yang pertama, dilapor­kan. Yang kedua, tidak ingat," dalih Rostiawati.

Baca juga : Shahnaz Anindya, Alami KDRT Sejak Awal Nikah

Usai mendengarkan kesaksian bekas anak buah, Reyna Usman pun menyampaikan tanggapan. Menurutnya, pertemuannya dengan Rostiawati di ruangan­nya saat terkait kegiatan TKI.

Hakim lantas meminta Reyna hanya menanggapi yang diterangkan saksi. Reyna kemudian mengatakan, saat itu menegas­kan jika memang proyek tidak ada masalah dan telah selesai, maka dibayar sesuai aturan yang berlaku.

"Harus sesuai dengan yang sudah direalisasikan. Dan Ibu Ros sepakat bahwa beliau juga ingin sesuai dengan yang sudah direalisasi," kata Reyna.

Hakim Teguh lantas meng­oreksi penyampaian Rostiawati sebelumnya, soal perintah pem­bayaran 100 persen justru dari ucapan Reyna. Sedangkan Rosti­awati meminta agar pembayaran sesuai progres pekerjaan.

Baca juga : Bahlil, Anak Kampung Kini Di Puncak Beringin

"Maaf, Yang Mulia kami tidak menyinggung masalah AIM. Cuma beliau melaporkan bahwa ini nanti akan ada pembayaran," Reyna berkelit.

"Ibu tetap pada keterangan­nya?" tanya hakim kepada Ros­tiawati.

"Iya, memang beliau mengatakan itu, selagi nggak ada masalah," jawaban Rostiawati keburu dipotong hakim, karena dianggap tidak konsisten.

"Gimana Ibu ini? Kalau seperti itu nggak jadi di sini semuanya (terdakwa). Kalau Ibu seperti yang dibilang tadi, 'sele­saikan sesuai aturan yang ada', nggak sampai ada perkara di sini," tegur hakim.

Baca juga : Airin Senasib Dengan Anies

"Makanya saya tanya, Ibu tetap pada keterangan yang di­berikan kepada penyidik bahwa 100 persen (pembayaran) perin­tah beliau (Reyna) karena AIM mau menyelesaikan pekerjaan. Gimana, tetap para keterangan seperti ini?" tanya hakim.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.