Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Sidang Perkara Proyek Sistem Proteksi TKI
Pekerjaan Belum Beres, Tapi Sudah Dibayar Lunas
Rabu, 21 Agustus 2024 06:10 WIB
Sebelumnya
"Rampungnya, iya," kata Rostiawati.
Kemudian, jaksa mencecar soal adanya pembayaran kepada PT AIM dari Rostiawati selaku kuasa pengguna anggaran (KPA). Meskipun dalam pelaksanaan proyek banyak temuan kekurangan.
Rostiawati semula hanya mengingat pembayaran pertama sebagai uang muka. Sedangkan pembayaran berikutnya, ia tidak ingat.
Ketua majelis hakim Teguh Santoso meminta jaksa membacakan BAP Rostiawati terkait pembayaran. Jaksa pun membacakan isi BAP nomor 15.
Baca juga : Shahnaz Anindya, Alami KDRT Sejak Awal Nikah
Di situ Rostiawati menerangkan bahwa jelang pembayaran pekerjaan pada pertengahan Desember 2012, ia selalu mengingatkan jajarannya termasuk terdakwa Nyoman Darmanta selaku Pejabat Pembuat Komitmen agar pembayaran dilakukan sesuai dengan nilai pekerjaan yang sudah terpasang.
Beberapa hari berikutnya, Rostiawati dipanggil ke ruangan Reyna Usman.
"Reyna Usman menyampaikan agar dilakukan pembayaran kepada PT AIM dalam pengadaan sistem pengawasan dan pengelolaan, karena PT AIM menyatakan sanggup untuk menyelesaikan pekerjaan hingga 100 persen. Kemudian saya menyampaikan bahwa akan melakukan pembayaran sesuai dengan nilai dan hasil pekerjaan yang telah dilaksanakan," jaksa mengutip isi BAP.
Masih menurut isi BAP, Rostiawati menerangkan bahwa Reyna juga memanggil Nyoman ke ruangan. "Arahannya dibayarkan 100 persen oleh Bu Dirjen waktu itu?" korek jaksa.
Baca juga : Bahlil, Anak Kampung Kini Di Puncak Beringin
"Iya, kalau sudah selesai dibayar 100 persen," jawab Rostiawati.
"Beliau (Reyna) tahu tidak dengan posisi laporan (tim penilai) tadi?" cecar jaksa.
"Saya kurang tahu," jawab Rostiawati.
Selanjutnya, jaksa membeberkan barang bukti pembayaran yang telah dilakukan pihak Kemnakertrans kepada PT AIM.
Baca juga : Airin Senasib Dengan Anies
Pertama, pembayaran uang muka proyek pekerjaan sebesar Rp 3,58 miliar pada 7 Desember 2012. Sepuluh hari kemudian, pelunasan sisa pembayaran sebesar Rp Rp 14.094.181.818.
Menurut jaksa, besarannya sesuai dengan nilai kontrak pekerjaan proyek yang dilaksanakan PT AIM, sejumlah Rp 17.682.445.455.
"Yang tanda tangan PPK atau KPA?" tanya hakim Teguh.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya