Dark/Light Mode

Sidang Perkara Proyek Sistem Proteksi TKI

Pekerjaan Belum Beres, Tapi Sudah Dibayar Lunas

Rabu, 21 Agustus 2024 06:10 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi sistem proteksi TKI di Kemnaker Reyna Usman mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Foto: Randy Tri Kurniawan/RM)
Terdakwa kasus dugaan korupsi sistem proteksi TKI di Kemnaker Reyna Usman mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Foto: Randy Tri Kurniawan/RM)

 Sebelumnya 
"Rampungnya, iya," kata Rostiawati.

Kemudian, jaksa mencecar soal adanya pembayaran ke­pada PT AIM dari Rostiawati selaku kuasa pengguna anggaran (KPA). Meskipun dalam pelak­sanaan proyek banyak temuan kekurangan.

Rostiawati semula hanya mengingat pembayaran pertama sebagai uang muka. Sedangkan pembayaran berikutnya, ia tidak ingat.

Ketua majelis hakim Teguh Santoso meminta jaksa mem­bacakan BAP Rostiawati terkait pembayaran. Jaksa pun memba­cakan isi BAP nomor 15.

Baca juga : Shahnaz Anindya, Alami KDRT Sejak Awal Nikah

Di situ Rostiawati menerang­kan bahwa jelang pembayaran pekerjaan pada pertengahan Desember 2012, ia selalu meng­ingatkan jajarannya termasuk terdakwa Nyoman Darmanta selaku Pejabat Pembuat Komit­men agar pembayaran dilakukan sesuai dengan nilai pekerjaan yang sudah terpasang.

Beberapa hari berikutnya, Rostiawati dipanggil ke ruangan Reyna Usman.

"Reyna Usman menyam­paikan agar dilakukan pem­bayaran kepada PT AIM dalam pengadaan sistem pengawasan dan pengelolaan, karena PT AIM menyatakan sanggup un­tuk menyelesaikan pekerjaan hingga 100 persen. Kemudian saya menyampaikan bahwa akan melakukan pembayaran sesuai dengan nilai dan hasil pekerjaan yang telah dilaksanakan," jaksa mengutip isi BAP.

Masih menurut isi BAP, Ros­tiawati menerangkan bahwa Reyna juga memanggil Nyo­man ke ruangan. "Arahannya dibayarkan 100 persen oleh Bu Dirjen waktu itu?" korek jaksa.

Baca juga : Bahlil, Anak Kampung Kini Di Puncak Beringin

"Iya, kalau sudah selesai dibayar 100 persen," jawab Rostiawati.

"Beliau (Reyna) tahu tidak dengan posisi laporan (tim pe­nilai) tadi?" cecar jaksa.

"Saya kurang tahu," jawab Rostiawati.

Selanjutnya, jaksa membeber­kan barang bukti pembayaran yang telah dilakukan pihak Kemnakertrans kepada PT AIM.

Baca juga : Airin Senasib Dengan Anies

Pertama, pembayaran uang muka proyek pekerjaan sebesar Rp 3,58 miliar pada 7 Desem­ber 2012. Sepuluh hari kemu­dian, pelunasan sisa pembayaran sebesar Rp Rp 14.094.181.818.

Menurut jaksa, besarannya sesuai dengan nilai kontrak pekerjaan proyek yang dilak­sanakan PT AIM, sejumlah Rp 17.682.445.455.

"Yang tanda tangan PPK atau KPA?" tanya hakim Teguh.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.