Dark/Light Mode

Pengesahan Revisi UU Pilkada Tertunda, Bamus DPR Siapkan Jadwal Baru

Kamis, 22 Agustus 2024 11:09 WIB
Suasana Rapat Paripurna DPR, Kamis (22/8/2024). (Foto: YT/DPR)
Suasana Rapat Paripurna DPR, Kamis (22/8/2024). (Foto: YT/DPR)

RM.id  Rakyat Merdeka - Rapat Paripurna DPR yang dijadwalkan mengesahkan revisi Undang-Undang Pilkada pada Kamis pagi, 22 Agustus 2024, terpaksa ditunda. Penundaan ini terjadi karena jumlah peserta rapat tidak mencapai kuorum. 

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad sudah membuka rapat Paripurna DPR pada pukul 9.30 pagi. Namun, jumlah peserta yang hadir belum memenuhi kuorum. Sesuai dengan Tata Tertib DPR, rapat paripurna harus dihadiri oleh setidaknya setengah dari jumlah anggota untuk mencapai kuorum. Karena tak kuorum, rapat sempat diskors selama 20 menit. Setelah rapat dibuka kembali, peserta masih belum mencapai kuorum.

 "Akibatnya, rapat tidak dapat dilanjutkan," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Baca juga : Shahnaz Anindya, Alami KDRT Sejak Awal Nikah

Ia menuturkan, akibat kuorum tidak terpenuhi, pengesahan revisi UU Pilkada pun urung dilaksanakan. Badan Musyawarah (Bamus) DPR akan kembali mengangendakan Rapat Paripurna DPR. Hanya saja, kapan agenda rapat Bamus digelar, Dasco tidak menjelaskan lebih detail. 

Seperti diketahui, pada Rabu (21/8), Badan Legislasi DPR dan pemerintah menyetujui untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada pada rapat paripurna DPR terdekat guna disahkan menjadi undang-undang.

Persetujuan itu disepakati dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada Badan Legislasi DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Baca juga : Serahkan Rekomendasi Cakada, AHY: Tentukan Langkah Taktis Untuk Menang

Terdapat dua materi krusial RUU Pilkada yang disepakati dalam Rapat Panja RUU Pilkada hari ini. Pertama, penyesuaian Pasal 7 UU Pilkada terkait syarat usia pencalonan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.

Pasal 7 ayat (2) huruf e, disepakati berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih.

Kedua, perubahan Pasal 40 dengan mengakomodasi sebagian putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah ketentuan ambang batas pencalonan pilkada dengan memberlakukannya hanya bagi partai nonparlemen atau tidak memiliki kursi di DPRD.

Baca juga : Pendaftaran CPNS 2024 Resmi Dibuka Mulai 20 Agustus, Ini Jadwal Tahapannya

Partai yang memiliki kursi di DPRD tetap mengikuti aturan lama, yakni minimal 20 persen perolehan kursi DPRD atau 25 persen perolehan suara sah.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.