Dark/Light Mode

PB HMI MPO: Putusan MK Angin Segar untuk Kemajuan Demokrasi

Kamis, 22 Agustus 2024 16:37 WIB
Ketua Umum PB HMI MPO Mahfut Khanafi (tengah). (Foto: Istimewa)
Ketua Umum PB HMI MPO Mahfut Khanafi (tengah). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) MPO ikut bicara mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas persyaratan pencalonan di Pilkada 2024.

Ketua Umum PB HMI MPO Mahfut Khanafi menilai, putusan MK itu memberikan harapan untuk kemajuan demokrasi di Indonesia.

Baca juga : Kartu Anies Hidup, Tapi Belum Tentu Bisa Masuk Gelanggang

Menurut pria asal Ponorogo itu, Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 harus dijunjung tinggi. “Putusan MK ini harus ditegakkan setegak-tegaknya," kata Mahfut, dalam keterangannya, Kamis (22/8/2024).

Sebelumnya, dalam putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, MK menurunkan syarat pengusungan pasangan calon pada Pilkada. Dari sebelumnya minimal 20 persen kursi di DPRD atau 25 persen suara suara sah, menjadi 8,5 persen, 7,5 persen, atau 6,5 persen, tergantung jumlah pemilih dalam suatu daerah.

Baca juga : Pasar Jaya Salurkan Bantuan Sembako Untuk Korban Kebakaran di Manggarai

Mahfut mengajak semua pihak untuk mematuhi putusan MK tersebut. Dia pun menolak revisi Undang-Undang (UU) Pilkada yang tengah dilakukan DPR. Dia menegaskan, DPR harus patuh dengan putusan MK.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.