Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) mengumumkan Mochammad Afifuddin disepakati sebagai Ketua KPU RI definitif menggantikan Hasyim Asy'ari yang dipecat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Anggota KPU RI August Mellaz mengatakan, Afifuddin disepakati menjadi ketua definitif setelah seluruh anggota beserta sekretaris jenderal menggelar rapat pleno, Minggu (28/7/2024) siang.
Baca juga : Tolak Terbitkan Obligasi Daerah, Bey Machmudin: Silahkan Pada Gubernur Definitif
"Hari ini karena kebutuhan organisasi, kami melaksanakan rapat pleno secara lengkap yang dihadiri enam pimpinan KPU RI," kata August Mellaz.
Dia mengatakan, penetapan dilakukan mengingat kebutuhan serta tanggung jawab organisasi dalam beberapa waktu ke depan. Terutama dalam menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Baca juga : KPK Lawan Putusan Sela Hakim Agung Gazalba Saleh
Sebelumnya, Afifuddin menjabat anggota Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU RI. Afifuddin akan menjadi ketua sesuai masa jabatan periode KPU RI saat ini, hingga tahun 2027.
Sekadar informasi, Pada Rabu (3/7/2024), DKPP RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terkait kasus dugaan asusila.
Baca juga : Projo Imajinasikan Jokowi Jadi Ketum Partai Politik
DKPP RI meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya