Dark/Light Mode

Perkara Transaksi Jual Beli Emas

Crazy Rich Surabaya Didakwa Rugikan Negara Rp 1,1 Triliun

Rabu, 28 Agustus 2024 06:10 WIB
Dua terdakwa kasus korupsi rekayasa transaksi emas Antam, Budi Said (kanan) dan Abdul Hadi Avicena (kiri) bersiap mengikuti sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2024). (Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww)
Dua terdakwa kasus korupsi rekayasa transaksi emas Antam, Budi Said (kanan) dan Abdul Hadi Avicena (kiri) bersiap mengikuti sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2024). (Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww)

 Sebelumnya 
“Sehingga terjadi kekurangan fisik emas antam pada Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 seberat 152,80 kilogram,” kata JPU.

Sementara itu, pembuatan surat keterangan kurang peny­erahan 1.136 kilogram emas merupakan dari permintaan Budi melalui Eksi.

Dalam surat keterangan itu tertera harga per kilogram emas Rp 505 juta berdasarkan nilai jual beli emas resmi saat itu.

Baca juga : Celine Evangelista, Posting Video Perjuangan Single Parent

“Padahal senyatanya PT An­tam tidak pernah menetapkan nilai harga resmi penjualan emas antam sebagaimana harga terse­but, tidak ada faktur penjualan atas pengakuan transaksi terse­but dan tidak ada pembayaran oleh terdakwa Budi Said ke­pada PT Antam atas pengakuan kekurangan penyerahan emas dimaksud,” kata JPU.

Budi kemudian menggunakan surat keterangan palsu itu untuk mengajukan gugatan perdata terhadap PT Antam. Seolah-olah perusahaan negara itu kurang menyerahkan 1.136 kilogram emas. “Senyatanya tidak benar,” kata JPU.

Karena perbuatan ini, Budi, Eksi, dan para oknum BELM Surabaya 01 dan Antam kecuali Abdul Hadi didakwa melakukan korupsi dalam transaksi ini. Mereka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Baca juga : Pilkada Lebih Ribet dari Pilpres, Politik Jungkir Balik

Terhadap Budi juga didakwa Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegah­an dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Menanggapi dakwaan ini, Budi menegaskan tidak melaku­kan korupsi. "Saya adalah murni pembeli beritikad baik. Tetapi kami ditipu oleh Saudara Eksi dan pejabat Antam di Butik Surabaya, bernama Endang Kumoro, Ahmad Purwanto, dan Misdianto. Dan telah kami laporkan di Polda Jatim, dan telah menjalani hukuman pen­jara pada tahun 2019," ujarnya.

Sementara penasihat hukumnya, Hotman Paris Hutapea menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan JPU.

Baca juga : Nyagub di Banten dari Banteng, Airin Tak Disanksi Golkar

"Kami akan membuka nanti putusan kasasi dan PK (penin­jauan kembali) yang memang 100 persen justru dialah yang dirugikan. Jadi, kami tidak mengajukan eksepsi karena ini terkait dengan substansi kilo-kiloan (emas)," kata advokat kondang ini.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Rabu, 28 Agustus 2024 dengan judul Perkara Transaksi Jual Beli Emas, Crazy Rich Surabaya Didakwa Rugikan Negara Rp 1,1 Triliun

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.