Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Nampung Bijih Timah Hasil Penambangan Ilegal
Bos Smelter Nangguk Untung Triliunan Rupiah
Kamis, 29 Agustus 2024 06:10 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Dua bos perusahaan smelter menangguk triliun rupiah dari mengepul bijih timah hasil penambangan ilegal di lahan konsesi PT Timah di Bangka Belitung.
Hal ini dibeberkan jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung pada sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, 28 Agustus 2024.
Terdakwa sidang perkara penambangan timah ilegal adalah Suwito Gunawan (Komisaris PT SIP), Robert Indarto (Direktur PT SBS) dan Rosalina (General Manager PT TIN).
Suwito bersama MB Gunawan (Direktur Utama PT SIP) membeli atau mengumpulkan bijih timah dari para penambang ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.
Pembelian timah ilegal juga dilakukan melalui dua perusahaan afiliasi yaitu CV BJA dan CV RTP.
Praktik serupa dilakukan empat perusahaan smelter lainya yakni CV VIP, PT SBS), PT TIN), dan PT RBT.
Pada 2018, keluar regulasi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) soal kewajiban memiliki competent person (CP) sebelum disetujuinya Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
PT SIP dan tiga smelter lainnya tidak memiliki CP, sehingga tak dapat menjual bijih timah. Untuk mengakalinya, perusahaan smelter itu—yang diinisiasi Harvey Moeis—diajak melakukan kerja sama sewa-menyewa alat produksi peleburan timah dengan PT Timah Tbk.
Suwito bersama smelter lain dan Harvey (perwakilan PT RBT) melakukan negosiasi harga sewa-menyewa smelter dengan PT Timah. Namun harga yang disepakati tanpa studi kelayakan (feasibility study), sehingga terdapat kemahalan harga.
Suwito bernama MB Gunawan lalu membentuk dua perusahaan boneka alias cangkang, termasuk menunjuk pengurusnya. Kedua perusahaan itu dibuat seolah-olah mitra jasa pemborongan yang bakal mendapat surat perintah kerja (SPK) di wilayah IUP PT Timah.
Baca juga : KIM Plus Sulit Terbentuk di Daerah
Lewat d
ua CV bentukannya ini Suwito membeli bijih timah ilegal dari para penambang. selanjutnya, bijih timah dikirim PT Timah ke PT SIP terkait kerja sama sewa-menyewa peralatan processing antara dua perusahaan tersebut.
Pembayaran sewa-menyewa peralatan processing penglogaman itu dari PT Timah, juga terdapat kemahalan harga.
Adapun harga sewa alat processing penglogaman ditetapkan sebesar 3.700 dolar Amerika Serikat (AS) per ton bijih timah untuk tiga smelter swasta. Sedangkan untuk PT RBT 4.000 dolar AS per ton.
Suwito bersama smelter lain lalu memenuhi permintaan Harvey untuk mengeluarkan "biaya pengamanan" sebesar 500 sampai 750 dolar AS per ton. Yang seolah-olah dicatat sebagai corporate social responsibility (CSR).
Baca juga : Daftar Pilgub Jateng, Andika Anggap Lawan Lebih Perkasa
"Yang mana dana tersebut kemudian dikelola Harvey Moeis melalui Helena sebagai beneficial owner PT Quantum Skyline Exchange (QSE)," ujar jaksa.
Menurut jaksa, perbuatan Suwito dan bos smelter telah memperkaya diri sendiri maupun korporasinya. Suwito bersama PT SIP memperoleh keuntungan Rp 2.200.704.628.766,06.
Adapun Robert dan PT SBS dan perusahaan afiliasinya menangguk keuntungan Rp 1.920.273.791.788,36.
Perbuatan para bos smelter itu ikut andil menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14. Angka kerugian keuangan negara ini berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia dengan nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tanggal 28 Mei 2024.
Suwito Gunawan cs pun didakwa melakukan korupsi sebagai Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya