Dark/Light Mode

Nampung Bijih Timah Hasil Penambangan Ilegal

Bos Smelter Nangguk Untung Triliunan Rupiah

Kamis, 29 Agustus 2024 06:10 WIB
Terdakwa kasus penambangan timah ilegal (dari kiri ke kanan) Rosalina, Robert Indarto, dan Suwito Gunawan tengah menunggu sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (28/8/2024). (Foto: Istimewa)
Terdakwa kasus penambangan timah ilegal (dari kiri ke kanan) Rosalina, Robert Indarto, dan Suwito Gunawan tengah menunggu sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (28/8/2024). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dua bos perusahaan smelter menangguk triliun rupiah dari mengepul bijih timah hasil penambangan ilegal di lahan konsesi PT Timah di Bangka Belitung.

Hal ini dibeberkan jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung pada sidang pembacaan dak­waan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, 28 Agustus 2024.

Terdakwa sidang perkara penambangan timah ilegal adalah Suwito Gunawan (Komisaris PT SIP), Robert Indarto (Direktur PT SBS) dan Rosalina (General Manager PT TIN).

Suwito bersama MB Gunawan (Direktur Utama PT SIP) mem­beli atau mengumpulkan bijih timah dari para penambang ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.

Pembelian timah ilegal juga dilakukan melalui dua perusa­haan afiliasi yaitu CV BJA dan CV RTP.

Baca juga : Ogah Pamer Pacar

Praktik serupa dilakukan em­pat perusahaan smelter lainya yakni CV VIP, PT SBS), PT TIN), dan PT RBT.

Pada 2018, keluar regulasi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) soal kewajiban memiliki com­petent person (CP) sebelum disetujuinya Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

PT SIP dan tiga smelter lain­nya tidak memiliki CP, sehingga tak dapat menjual bijih timah. Untuk mengakalinya, perusa­haan smelter itu—yang diinisiasi Harvey Moeis—diajak melaku­kan kerja sama sewa-menyewa alat produksi peleburan timah dengan PT Timah Tbk.

Suwito bersama smelter lain dan Harvey (perwakilan PT RBT) melakukan negosiasi harga sewa-menyewa smelter dengan PT Timah. Namun harga yang disepakati tanpa studi kelayakan (feasibility study), sehingga ter­dapat kemahalan harga.

Suwito bernama MB Gunawan lalu membentuk dua perusahaan boneka alias cangkang, terma­suk menunjuk pengurusnya. Kedua perusahaan itu dibuat seolah-olah mitra jasa pembo­rongan yang bakal mendapat surat perintah kerja (SPK) di wilayah IUP PT Timah.

Baca juga : KIM Plus Sulit Terbentuk di Daerah

Lewat d

ua CV bentukannya ini Suwito membeli bijih timah ilegal dari para penambang. selanjutnya, bijih timah dikirim PT Timah ke PT SIP terkait kerja sama sewa-menyewa peralatan processing antara dua perusa­haan tersebut.

Pembayaran sewa-menyewa peralatan processing pengloga­man itu dari PT Timah, juga terdapat kemahalan harga.

Adapun harga sewa alat pro­cessing penglogaman ditetapkan sebesar 3.700 dolar Amerika Serikat (AS) per ton bijih ti­mah untuk tiga smelter swasta. Sedangkan untuk PT RBT 4.000 dolar AS per ton.

Suwito bersama smelter lain la­lu memenuhi permintaan Harvey untuk mengeluarkan "biaya pen­gamanan" sebesar 500 sampai 750 dolar AS per ton. Yang seo­lah-olah dicatat sebagai corporate social responsibility (CSR).

Baca juga : Daftar Pilgub Jateng, Andika Anggap Lawan Lebih Perkasa

"Yang mana dana tersebut ke­mudian dikelola Harvey Moeis melalui Helena sebagai benefi­cial owner PT Quantum Skyline Exchange (QSE)," ujar jaksa.

Menurut jaksa, perbuatan Suwito dan bos smelter telah memperkaya diri sendiri maupun korporasinya. Suwito bersama PT SIP memperoleh keuntungan Rp 2.200.704.628.766,06.

Adapun Robert dan PT SBS dan perusahaan afiliasinya menangguk keuntungan Rp 1.920.273.791.788,36.

Perbuatan para bos smelter itu ikut andil menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14. Angka kerugian keuangan nega­ra ini berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia dengan nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tanggal 28 Mei 2024.

Suwito Gunawan cs pun dida­kwa melakukan korupsi sebagai Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.