Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Nampung Bijih Timah Hasil Penambangan Ilegal
Bos Smelter Nangguk Untung Triliunan Rupiah
Kamis, 29 Agustus 2024 06:10 WIB
Sebelumnya
Dakwaan TPPU
Suwito cs juga didakwa melakukan pencucian uang hasil mengepul bijih hasil penambanganilegal.
Suwito cs menyerahkan "biaya pengamanan" kepada Harvey Moeis melalui Helena Liem, pemilik money changer PT QSE.
Suwito memerintahkan anak buahnya menyetor Rp 500 juta, Rp 600 juta, dan Rp 1 miliar ke rekening PT QSE.
Suwito kemudian menyerahkan uang ke PT QSE 500 ribu dolar AS pada 18 Desember 2018. Selanjutnya mentransfer Rp 1,5 miliar ke rekening PT QSE. Suwito juga menempatkan dana ke dalam empat rekening bank atas namanya Rp 700.038.080,82; Rp 7.388.775,35; Rp 129.450.234; dan Rp 42.164.272,1.
Kemudian, Membeli empat keping logam mulia Fine Gold 999,9 persen dengan berat masing-masing 100 gram.
Suwito juta membeli aset berupa 77 bidang tanah dan bangunan. Salah satunya tanah di Desa Nyelanding, Kecamatan Air Gegas, Bangka Selatan seluas 29.999,66 meter persegi atas namanya.
Robert juga menggunakan sebagian uang tersebut untuk membayar biaya pengamanan kepada Harvey Moeis melalui money changer milik Helena Lim.
Selanjutnya Robert membayar deviden kepada pemegang saham PT SBS dengan mentransfer kepada perseorangan maupun perusahaan afiliasi.
Kemudian, memberikan modal ke perusahaan afiliasi untuk mengepul bijih timah dari penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.
Baca juga : KIM Plus Sulit Terbentuk di Daerah
Robert juga menggunakan uang hasil korupsi untuk membayarkan biaya koordinasi dan pembagian tunjangan hari raya (THR) kepada pihak PT Timah, serta membayarkan pinjaman PT ke bank sebesar Rp 120 miliar.
Robert juga membeli satu unit Toyota Innova Zenix, satu unit Mercedes-Benz, dan dua bidang tanah di Bangka Belitung pada tahun 2018-2022.
Selain itu, Robert menukarkan uang hasil korupsi dengan mata uang asing, yakni 53.036.284 yen, 769.32 euro, dan 57 ribu dolar AS.
Robert juga menempatkan dana ke sejumlah rekening bank sebesar mulai Rp 6.039.201 hingga Rp 6.627.619.283.
Usai mendengarkan dakwaan, hanya terdakwa Rosalina yang menyatakan keberatan. "Kami akan mengajukan nota keberatan," kata penasihat hukum Rosalina.
Baca juga : Daftar Pilgub Jateng, Andika Anggap Lawan Lebih Perkasa
Sementara pihak Suwito dan Robert tidak keberatan. "Izin Yang Mulia, kami dari pihak terdakwa Suwito Gunawan tidak ada keberatan," ujar penasihat hukum Suwito.
"Kami juga dari terdakwa Robert Indarto tidak mengajukan eksepsi," respons penasihat hukum Robert.
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Kamis, 29 Agustus 2024 dengan judul Nampung Bijih Timah Hasil Penambangan Ilegal, Bos Smelter Nangguk Untung Triliunan Rupiah
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya