Dark/Light Mode

Kasus Proyek Jalur Kereta Besitang-Langsa

Pengusaha Gelontorkan Duit Untuk Pejabat BTP Sumbagut

Sabtu, 31 Agustus 2024 06:10 WIB
Ilustrasi Jalur Kereta Besitang-Langsa. (Foto: Istimewa)
Ilustrasi Jalur Kereta Besitang-Langsa. (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
“BSL 10 sesuai dengan catatan kami, untuk PPK dengan kode AF (Akhmad Afif) tertulis Rp 2.446.000.000. Kemudian AA (terdakwa Amana Gappa) Rp 2.292.180.000. Ketiga, den­gan kode HLM (Halim Hartono) sebesar Rp 822.494.000,” beber Sukartoyo.

“Sumber uangnya dari mana, Pak? Dari pembayaran paket BSL?” jaksa penasaran.

“(BSL) 10,” singkat Sukartoyo.

Sukartoyo menambahkan, setelah pembayaran proyek di­terima, sebagian uang dialirkan untuk menyuap sejumlah pejabat tersebut. Tapi ia tak tahu persis nilai proyek paket BSL 10 tersebut. Namun nilai bersih yang diterima PT Dwifarita set­elah pemotongan pajak sekitar Rp 71 miliar.

Baca juga : Telaten Rawat Ayah Yang Sedang Sakit

Jaksa lantas mengorek soal nilai suap untuk paket proyek BSL 12 yang dimenangkan PT Dwifarita bersama dua perusa­haan lain, dalam bentuk Kerja Sama Operasi (KSO).

“(BSL) 12 kurang lebih sama, Pak. Terdiri dari kode AF Rp 800 juta, Pak HLM Rp 7.316.763.000,” ungkap Sukartoyo.

Dengan demikian, total uang yang digelontorkan untuk paket BSL 10 sebesar Rp 5.560.674.000. Sementara total uang suap untuk paket BSL 12 sebesar Rp 8.116.763.000 Jumlah keselu­ruhan untuk kedua paket tersebut sebesar Rp 13.677.437.000.

Mekanisme penyerahannya secara tunai maupun transfer via rekening bank. Penyerahan tunai di antaranya menugaskan Riyanto dan Samsul, dua pegawai PT Dwifarita. Sedangkan secara transfer, beberapa di antaranya melalui rekening perusahaan atau rekening atas nama orang lain.

Baca juga : Hapus Foto Suami,Curhat Galau

Sementara Muchamad Hikmat tak membantah soal adanya pemberian uang kepada sejumlah pejabat BTP Sumbagut, atas proyek jalur KA Besitang-Langsa. Besaran nilai commitment fee sekitar 8 sampai 10 persen dari nilai proyek untuk keselu­ruhan penerima.

Khususnya fee kepada tiga orang PPK di paket BSL 10, karena saat itu ada pergantian. Sehingga ia memberi ketiga PPK yang menjadi terdakwa terse­but, yakni Akhmad Afif, Halim Hartono, dan Amana Gappa.

“Nilainya yang menentukan siapa?” tanya hakim.

“Nilainya, dulu karena kebiasaan, Yang Mulia. Bukan hanya kita yang menentukan, tapi dulu karena kebiasaan 8, 10 persenan di seluruh proyek. Biasanya diterimanya sama PPK,” jelas Hikmat, yang hadir secara daring dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung.

Baca juga : ”Kami Kaget, Paus Berdiri Menggunakan Tongkat, Lalu Berjalan...”

“Lah, dari 8 persenan itu bagiannya berapa untuk KPA, berapa untuk PPK, berapa untuk panitia?” lanjut hakim.

“Saya nggak paham di situ, Yang Mulia,” timpal Hikmat.

Soal adanya pemberian ke­pada terdakwa Rieki Meidi selaku ketua panitia lelang, Hikmat mengaku lupa. Namun seingatnya ada catatan untuk pokja sebesar Rp 400 juta lewat anak buahnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.