Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Bonus Produksi Panas Bumi Hampir Rp 1 Triliun Untuk Pengembangan Masyarakat
Rabu, 11 September 2024 16:51 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Sebagai sumber energi terbarukan, panas bumi memiliki potensi dan manfaat yang sangat besar bagi Indonesia. Tak hanya ramah lingkungan dan memiliki jumlah tak terbatas, karena Indonesia termasuk dalam deretan ring of fire, kegiatan pengusahaan panas bumi juga memberikan dampak positif bagi masyarakat. Salah satu dampak positifnya adalah melalui pemberian bonus produksi panas bumi bagi masyarakat melalui pemerintah daerah.
Direktur Panas Bumi, Gigih Udi Atmo mengungkapkan realisasi bonus produksi panas bumi pada tahun 2023 yaitu sebesar Rp 138 miliar dan realisasi triwulan I tahun 2024 sebesar Rp 29 miliar. Jika dihitung secara keseluruhan, realisasi bonus produksi panas bumi sejak 2014 hingga 2024 triwulan I sudah mencapai Rp 929 miliar, yang secara langsung disetorkan oleh pengembang panas bumi ke rekening kas umum daerah.
“Realisasi atas penyetoran bonus produksi bagi daerah penghasil panas bumi, diharapkan akan mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah setempat” ujar Gigih, dalam sambutannya membuka Rapat Rekonsiliasi Perhitungan Bonus Produksi Pengusahaan Panas Bumi Triwulan II 2024 untuk WKP Eksisting, hari ini (04/09) di Hotel Alana Sentul, Bogor.
Adapun beberapa manfaat pemberian bonus produksi panas bumi diantaranya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sehingga masyarakat khususnya yang berada di sekitar wilayah kerja panas bumi (WKP) dapat merasakan manfaat secara langsung dari adanya kegiatan pengusahaan Panas Bumi. Juga terbentuknya program–program peningkatan kesejahteraan daerah penghasil, membantu program Pemerintah Daerah untuk percepatan penurunan stunting dan pengentasan kemiskinan ekstrim, mendorong tumbuhnya rasa memiliki terhadap proyek pengusahaan panas bumi, dan terwujudnya hubungan harmonis antara pengembang panas bumi, pemerintah daerah dan masyarakat.
Baca juga : KAI Group Layani Hampir 300 Juta Penumpang Hingga Agustus 2024
“Kami, Ditjen EBTKE telah mengusulkan kembali kepada Ditjen Bina Keuangan Daerah untuk pengaturan pengelolaan bonus produksi panas bumi dalam Pedoman Umum Penyusunan APBD Tahun 2025. Diharapkan nantinya dengan update pedoman umum tersebut, maka pemanfaatan Bonus Produksi Panas Bumi dapat tepat sasaran dan sinergi dengan program sejenis lainnya di Pemerintah Daerah," pungkas Gigih.
Pendapatan bonus produksi pengusahaan panas bumi sesuai dengan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2016, telah diatur penggunaan nya dan diprioritaskan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP).
Ketentuan yang telah diatur antara lain sebagai berikut:
1. Besaran prioritas pemanfaatan bonus produksi dialokasikan paling sedikit sebesar 50 persen untuk masyarakat sekitar PLTP;
Baca juga : Lewat Aryaduta Hotels, LPKR Dukung Pengembangan Bisnis Lokal
2. Pemerintah Kabupaten/Kota menyusun ketentuan terkait kriteria masyarakat sekitar daerah penghasil panas bumi untuk tingkat kecamatan dan/atau desa; dan
3. Pemanfaatan pendapatan bonus produksi diprioritaskan untuk bidang infrastruktur antara lain pembangunan jalan, penerangan (penyediaan listrik), penyediaan air bersih, pengelolaan sampah dan bidang lain sesuai kebutuhan masyarakat setempat.
Kegiatan Rekonsiliasi Perhitungan Bonus Produksi Pengusahaan Panas Bumi merupakan kegiatan yang telah rutin dilakukan oleh Direktorat Panas Bumi c.q Direktorat Jenderal EBTKE Kementerian ESDM. Rekonsiliasi yang secara rutin dilaksanakan dengan sistem akuntabel, dilaksanakan secara triwulanan untuk WKP Eksisting dan tahunan untuk WKP Izin Panas Bumi (IPB).
Kegiatan rekonsiliasi ini sangat penting dan bermanfaat untuk Pemerintah Daerah Penghasil karena kegiatan ini merupakan forum bersama dalam menghasilkan persamaan pemahaman dalam pengelolaan bonus produksi panas bumi yang menjadi pendapatan Pemerintah Daerah penghasil bonus produksi panas bumi sesuai peraturan perundangan-undangan. Selain itu, melalui kegiatan ini maka akan diketahui besaran bonus produksi yang akan diterima oleh masing-masing pemerintah daerah penghasil.
Baca juga : Dubes Amerika Serikat Kamala Lakhdir Beri Hibah Rp 9,9 Triliun Untuk Indonesia
Dengan demikian pelaksanaan dan penyetoran bonus produksi menjadi transparan dan akuntabel yang berdampak pada meningkatnya Pendapatan Daerah yang bermanfaat untuk pengembangan masyarakat sekitar wilayah pengusahaan panas bumi. Hadir lebih dari 60 peserta perwakilan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Kabupaten/Kota penghasil pada kegiatan Rekonsiliasi Perhitungan Bonus Produksi Pengusahaan Panas Bumi Triwulan II 2024 untuk WKP Eksisting kali ini.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya