Dark/Light Mode

Usut Dugaan Kebocoran Data NPWP

Dirjen IKP: Pelaku Bisa Kena Pidana

Sabtu, 21 September 2024 17:51 WIB
Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kominfo, Prabu Revolusi. Foto: Instagram/praburevolusi
Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kominfo, Prabu Revolusi. Foto: Instagram/praburevolusi

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) gerak cepat merespons dugaan kebocoran data pribadi yang melibatkan 6 juta nomor pokok wajib pajak (NPWP). 

Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kominfo, Prabu Revolusi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan untuk klarifikasi. 

Langkah ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE).

Baca juga : Sekjen Kementan Dorong Pelaku Usaha Perkuat Bisnis Pertanian

"Kominfo sedang menindaklanjuti dan terus berkoordinasi secara intensif bersama BSSN, DJP Kementerian Keuangan, dan Kepolisian," kata Prabu, Sabtu (21/9).

Kominfo menegaskan bahwa setiap tindakan penyalahgunaan data pribadi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), akan dikenai sanksi pidana. 

Pelanggar yang dengan sengaja mengungkapkan data pribadi dapat dijerat hukuman penjara maksimal 4 tahun dan denda hingga Rp 4 miliar. 

Baca juga : Rumput Utama Gelora Bung Karno Tak Terinjak-injak Selama Misa Paus

Sementara, pelaku yang menggunakan data pribadi tanpa izin bisa dipidana hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.

"Proses pengenaan sanksi pidana UU PDP dilaksanakan oleh Aparat Penegak Hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Prabu.

Saat ini, investigasi masih berlangsung, dan pihak Kominfo terus berkoordinasi intensif dengan aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa pelaku kebocoran data ini ditindak sesuai aturan yang berlaku. 

Baca juga : Polres Bogor Tangkap Pelaku Pencurian Data Pribadi, Begini Kata Pakar

Kasus ini menambah panjang daftar insiden kebocoran data di Indonesia. Kondisi ini menjadi perhatian publik dan menuntut langkah serius dari pemerintah.

Kasus ini mencuat setelah akun X @secgron, yang dikenal sebagai pakar keamanan siber, mengungkapkan adanya penjualan 6 juta data NPWP oleh akun bernama Bjorka. Data tersebut dijual di forum gelap dengan harga 10 ribu dolar AS atau sekitar Rp 153 juta. 

"Data yang bocor, di antaranya NIK, NPWP, alamat, no HP, e-mail, dll," tulis @secgron.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.