Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Temukan Sejumlah Transaksi Pembelian
KPK Kembangkan Kasus Pengadaan Lahan Rorotan
Senin, 23 September 2024 06:10 WIB
Sebelumnya
Pada 1 Maret 2019, dilakukan rapat negosiasi harga tanah tersebut, yang dihadiri tersangka YCP dan tersangka DNS. Keduanya menyepakati harga tanah yang akan dilakukan KSO adalah Rp 3 juta/m2.
Padahal, PPSJ belum menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk menilai harga tanah tersebut. PPSJ juga belum melakukan kajian mengenai penawaran KSO dari PT TEP.
YCP dan ISA diduga tahu bahwa harga wajar tanah di Rorotan jauh di bawah harga yang ditawarkan PT TEP. Angkanya tak sampai Rp 2 juta/m2.
Informasi harga wajar disampaikan KJPP. “Namun YCP mengabaikan hal tersebut,” kata Asep.
Baca juga : Pengembangan Biofuel Hidupkan Sentra Ekonomi Rakyat
Skema KSO ternyata tidak disetujui Dewas PPSJ. YCP lantas diubah menjadi skema beli putus tanah. Kemudian ada penambahan luas tanah 0,6 Ha, sehingga total luasnya 12,3 Ha. Total harga yang dibayarkan Rp 370 miliar.
Pada 23 Februari 2021, baru dilakukan penandatanganan enam Akta Jual Beli antara PT TEP dengan PPSJ atas tanah seluas 12,3 Ha itu.
Asep menyebut, tersangka YCP menentukan lokasi lahan Rorotan yang akan dibeli secara sepihak. Penentuan itu tanpa didahului kajian teknis yang komprehensif. Kondisi lahan berawa membutuhkan biaya pematangan yang cukup besar sebelum bisa digunakan.
Selain itu, kondisi lahan tidak memenuhi kriteria teknis lahan Rumah Susun Sederhana (Rusuna), sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 3 Pergub DKI 27/2009 tentang Pembangunan Rusuna.
Baca juga : Prabowo Di-back Up Presiden Ke-6 Dan 7
Asep mengemukakan, tersangka YCP diduga menerima Rp 3 miliar dalam bentuk dolar Singapura untuk memuluskan transaksi ini. Juga mendapat fasilitas berupa kemudahan saat menjual aset pribadinya. Asetnya berupa satu rumah dan saru unit apartemen segera dibeli pegawai PT TEP.
Pembeliannya atas instruksi tersangka EKW, yang sumber dananya dari kas PT TEP dalam bentuk pinjaman lunak kepada pegawai yang membeli aset itu.
Sebelumnya, pengadaan tanah oleh PPSJ di Rorotan ini sempat menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Temuan itu dituangkan dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2023 melalui laman resminya.
BPK memberikan sejumlah rekomendasi kepada Dirut Sarana Jaya untuk menindaklanjuti temuannya itu.
Baca juga : Puan Buka Kemungkinan PDIP Dukung Pemerintah
Terkait hal tersebut, manajemen dan direksi PPSJ yang baru menyatakan bakal menindaklanjuti rekomendasi dari BPK.
“Akhir Juni/Juli 2024 mendatang, kami akan melakukan pembahasan tripartite bersama PPSJ, Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, BPK RI,” tutur Humas PPSJ Tika Sarah pada 22 Juni 2024 lalu.
“Direktur utama yang saat ini menjabat, berkomitmen tinggi untuk melakukan perbaikan korporasi agar selalu sesuai dengan GCG (Good Corporate Governance) yang diimplementasikan oleh perusahaan kami,” sambungnya.
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Senin, 23 September 2024 dengan judul Temukan Sejumlah Transaksi Pembelian, KPK Kembangkan Kasus Pengadaan Lahan Rorotan
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya