Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
6 Juta Data NPWP Diduga Bocor Dan Dijual, BSSN Segera Investigasi
Bobby Adhityo Rizaldi: Perlu Koordinator Pengamanan Siber
Minggu, 22 September 2024 07:50 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kabar kebocoran 6 juta data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), bikin heboh. Pasalnya, data itu, antara lain disebut milik sejumlah tokoh penting.
Dugaan kebocoran data ini, mencuat setelah pendiri Ethical Hacker Indonesia, Teguh Aprianto pada akun X @secgron mengungkap penjualan jutaan data NPWP di forum ilegal. Data yang bocor, antara lain Nomor Induk Kependudukan (NIK), NPWP, alamat, nomor HP, email dan lainnya.
Chairman Communication and Information System Security Research Center (CISSRec), Pratama Persadha mengaku sudah melakukan penelusuran dan mengunduh sampel data peretas tersebut. Saat ini, kata dia, belum dipastikan sumber kebocoran data ini berasal dari mana.
Baca juga : Pratama Persadha: Sering Bermula Laptop Karyawan Kena Retas
Yang jelas, lanjut Pratama, di sampel data itu terdapat field nama KPP (Kantor Pelayanan Pajak), nama Kanwil (Kantor Wilayah), Status PKP (Pengusaha Kena Pajak), serta jenis WP (Wajib Pajak). Namun, Pratama tidak dapat membandingkan data yang berhasil dicuri peretas tersebut dengan data milik Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.
"Kami tidak memiliki akses dan terdapat kendala lain yang menyulitkan untuk melakukan analisa; terkadang peretas sudah membuang field yang dianggap tidak perlu," katanya, Sabtu (21/9/2024).
Kebocoran data ini, menurut Pratama, sangat berdampak kepada masyarakat, terutama yang data pribadinya dijual. Karena, pencurian data tersebut akan menyebabkan meningkatnya penipuan-penipuan yang memanfaatkan data pribadi bocor.
Baca juga : Dirjen IKP: Pelaku Bisa Kena Pidana
Misalnya, lanjut dia, untuk mengambil pinjaman online, serta menerima pengiriman iklan judi online. Selain itu, data pribadi itu dapat dimanfaatkan orang lain untuk melakukan tindak kejahatan seperti penipuan, baik penipuan secara langsung kepada orang yang datanya bocor, maupun penipuan yang menggunakan data pribadi orang lain yang bocor.
Selain itu, kata Pratama, untuk membuat identitas palsu yang digunakan untuk melakukan tindakan terorisme, sehingga pihak serta keluarga yang data pribadinya digunakan, akan mendapat tuduhan sebagai teroris atau kelompok pendukungnya.
Sementara Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan HubunganMasyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Dwi Astuti menyatakan, berdasarkan penelitian, data log access dalam enam tahun terakhir, menunjukkan tidak ada indikasi kebocoran langsung dari sistem informasi DJP.
Baca juga : Beringin Janji Bakal Jadi Mitra Kritis Di Senayan
Menurutnya, struktur data yang tersebar, bukan struktur data yang terkait pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak. "DJP telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan Kepolisian, untuk menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," ucap Dwi.
Anggota Komisi I DPR Bobby Adhityo Rizaldi meminta BSSN segera melakukan mitigasi, evaluasi dan investigasi mengenai dugaan kebocoran data tersebut.
Membahas topik ini lebih lanjut, berikut wawancara dengan Bobby Adhityo Rizaldi.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya