Dark/Light Mode

Tolak Jabatan Presiden 3 Periode, Jokowi: Ada Yang Ingin Tampar Muka Saya

Senin, 2 Desember 2019 14:30 WIB
Presiden Jokowi (Foto: Instagram Jokowi)
Presiden Jokowi (Foto: Instagram Jokowi)

RM.id  Rakyat Merdeka - Presiden Jokowi tegas menolak masa jabatan presiden diubah menjadi tiga periode atau maksimal 15 tahun masa jabatan dalam rencana amendemen UUD 1945. Jokowi menyebut, pengusul masa jabatan tiga periode seakan ingin menampar muka dirinya. 

"Ada yang ngomong presiden dipilih tiga periode. Itu ada tiga (maknanya) menurut saya, satu ingin menampar muka saya, yang kedua ingin cari muka, padahal saya sudah punya muka, yang ketiga ingin menjerumuskan," ujar Jokowi saat berbincang dengan wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (2/12).  

"Sejak awal sudah saya sampaikan bahwa saya produk pemilihan langsung," tegas Jokowi. 

Jokowi mengatakan, sejak awal sudah meminta amendemen UUD 1945 ini fokus pada masalah Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN). Namun, rencana amendemen itu kini melebar ke masalah pemilihan dan masa jabatan presiden.

Baca juga : Bamsoet: Ciptakan Business Friendly Agar Perekonomian Indonesia Menguat

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menyebut, muncul usulan presiden kembali dipilih MPR. Kemudian, muncul wacana masa jabatan presiden menjadi tiga periode. Selain itu, muncul juga wacana masa jabatan presiden delapan tahun dengan satu periode jabatan. Jokowi pun bilang, mendingan UUD tidak usah diamendemen.

"Kan ke mana-mana seperti yang saya sampaikan. Jadi, lebih baik, tidak usah amendemen. Kita konsentrasi saja ke tekanan-tekanan eksternal yang bukan sesuatu yang mudah untuk diselesaikan," tegasnya.

Wacana amendemen UUD 1945 dengan mengubah masa jabatan presiden menguat beberapa waktu belakangan. Ada pihak yang dikabarkan menghendaki batas maksimal masa jabatan presiden ditambah menjadi tiga periode.

Wakil Ketua MPR dari Fraksi PPP Arsul Sani membeberkan hal itu pada Kamis lalu (21/11). Penambahan masa presiden termasuk salah satu wacana terkait amendemen UUD 1945.

Baca juga : Jokowi: Undang-undangnya Jelas, Jadi Tak Masalah

"Kalau dulu (ketentuannya) 'dapat dipilih kembali' itu kan maknanya dua kali juga sebelum ini. Tapi kan terus-terusan. Kalau (wacana) ini kan hanya dapat dipilih satu kali masa jabatan lagi. Kemudian ada yang diusulkan menjadi tiga kali. Ya itu kan baru sebuah wacana ya," kata Arsul, waktu itu.

Arsul menjelaskan ada pula usulan masa jabatan presiden diubah menjadi satu periode saja. Namun, memiliki durasi selama 8 tahun dalam satu periode. Alasannya, masa jabatan presiden delapan tahun itu akan membuat presiden-wakil presiden mampu dengan mudah mengimplementasikan programnya dengan lebih baik.

Ucapan Arsul sontak menjadi perhatian publik. Sehari usai membeberkan hal itu, Arsul lantas menyebut wacana penambahan masa jabatan presiden adalah usul dari Fraksi Partai Nasdem. 

"Ini ada yang menyampaikan seperti ini (penambahan masa jabatan), kalau tidak salah mulai dari anggota DPR dari Fraksi Nasdem," kata Arsul kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (22/11).

Baca juga : Presiden 3 Periode, Wacana Racun

Namun, Nasdem membantah. Sekretaris Fraksi Partai NasDem DPR, Saan Mustofa, mengatakan partainya belum menentukan sikap politik soal perubahan jabatan masa presiden. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.