Dark/Light Mode

Presiden 3 Periode Diusulkan Masuk Amandemen

Jokowi Emang Mau?

Jumat, 22 November 2019 08:09 WIB
Foto: IG @jokowi
Foto: IG @jokowi

RM.id  Rakyat Merdeka - Wacana amandemen UUD 1945 semakin liar. Yang awalnya hanya akan memasukkan GBHN, kini menyasar ke urusan jabatan presiden. Ada yang mengusulkan masa jabatan presiden ditambah dari dua periode, menjadi tiga periode. Apakah Pak Jokowi mau dengan usul ini? Belum tentu...

Adanya usul penambahan masa jabatan ini dipaparkan Wakil Ketua MPR, Arsul Sani, kemarin. Kata Politikus Senior PPP itu, selama mensosialisasikan soal amandemen, banyak sekali wacana yang berkembang. Usulannya pun macam-macam.

Nah, untuk masa jabatan presiden, ada tiga kelompok usulan. Pertama, masa jabatan presiden ditambah menjadi 8 tahun, tapi cukup 1 periode. Kedua, masa jabatan presiden dikurangi jadi 4 tahun dan 2 periode. Ketiga, masa jabatan tetap 5 tahun dan bisa 3 periode.

Meski begitu, Arsul tidak menganggap wacana ini bahaya. Dia pun meminta publik tak menyikapinya secara berlebihan. “Namanya juga baru sebuah wacana,” kata dia, di Gedung Parlemen, Jakarta, kemarin.

Menurut dia, setiap wacana itu memang punya dasar logikanya masing-masing. Seperti usulan menambah masa jabatan presiden menjadi 8 tahun, hanya untuk satu periode. Dengan waktu tersebut, diharapkan presiden memiliki waktu yang lelasa untuk mengeksekusi kebijakannya.

Presiden juga tidak berpikir untuk melakukan kampanye agar terpilih di periode selanjutnya. Lalu, bagaimana sikap MPR? Arsul menyatakan, belum ada keputusan. Pihaknya masih menampung semua wacana yang berkembang di masyarakat, lalu mengkajinya secara mendalam. “Tidak apa-apa. Kita kaji semuanya,” ucapnya.

Baca juga : Sambangi Nasdem, Pimpinan MPR Bahas Amandemen UUD 1945

Wakil Ketua MPR yang lain, Hidayat Nur Wahid, membenarkan ada banyak usulan yang berseliweran dalam amandemen kali ini. Satu di antaranya adalah masa jabatan presiden menjadi tiga kali.

“Kami tidak bisa melarang orang untuk berwacana,” kata Hidayat.

Ketentuan masa jabatan presiden dan wakil presiden diatur dalam Pasal 7 UUD 1945. Pasal itu berbunyi, “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan".

Merujuk pasal tersebut, presiden dan wakil presiden maksimal menjabat sepuluh tahun atau dua periode. Usulan masa jabatan presiden 3 periode ini pertama kali diungkapkan Pengamat Intelijen Suhendra Hadikuntono.

Suhendra menyatakan, usulan itu memang ditujukan agar Jokowi dapat dipilih kembali pada Pilpres 2024. Dia beralasan, usulan itu terinspirasi dari Ketua MPR, Bambang Soesatyo, dan Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (NasDem), Surya Paloh.

Kata dia, kalau ada presiden dan wapres kinerjanya bagus, alangkah sayangnya bila harus pensiun muda. “Kenapa tidak diberi kesempatan? Toh yang akan memilih juga rakyat. Kalau memang tidak bagus, jangan dipilih lagi. Ini cukup demokratis,” ungkapnya.

Baca juga : Adhi Persada Bangun Apartemen Mewah di Jakarta Utara

Ketua DPR, Puan Maharani, mewanti-wanti agar hati-hati dalam menyikapi usulan seperti itu. Usulan itu harus dikaji secara mendalam. Apakah memberi manfaat bagi demokrasi atau tidak.

“Wacana semacam itu tidaklah serta-merta bisa disetujui atau tidak setujui. Kita harus lihat, positifnya wacana ini bagi demokrasi ke depannya seperti apa,” kata Puan, di Menara Kadin, Jakarta, kemarin.

Bagaimana tanggapan Istana? Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman, enggan berkomentar banyak terkait ini. Dia bilang, Pemerintah tidak dalam posisi mengomentari wacana amendemen.

“Pada prinsipnya, Presiden Jokowi memegang teguh UUD 1945 yang menegaskan masa jabatan presiden 5 tahun untuk 2 periode. Di luar itu, kami tidak membicarakan,” kata Fadjroel, saat dikontak Rakyat Merdeka, tadi malam.

Sementara itu, Pengamat Politik Universitas Al-Azhar Indonesia, Ujang Komarudin menegaskan, usulan presiden tiga periode adalah hal ngawur dan harus ditolak. Usulan itu merusak nilai-nilai demokrasi.

Dia menerangkan, pembatasan masa jabatan presiden menjadi dua periode sudah mencerminkan semangat reformasi. Berdasarkan pengalaman, kekuasaan yang terlalu lama menimbulkan banyak masalah. Satu di antaranya adalah korupsi.

Baca juga : Presiden FIFA Ingin Piala Dunia U-20 di Indonesia Jadi Yang Terbaik

“Makin lama berkuasa, makin besar potensi untuk korupsi,” kata Ujang, kemarin.

Ujang melihat, wacana ini sengaja dilontarkan pihak tertentu sebagai testing the water atau ngecek ombak. Untuk melihat respons publik. Apakah ditanggapi positif atau negatif.

“Saya menilai publik akan menolak usul itu. Amerika yang mbahnya demokrasi pun, presidennya dibatasi dua periode,” pungkasnya. [BCG]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.