Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Mahfud MD: MK Harus Kembali Ke Khittah, Tak Boleh Lagi Diintervensi
Selasa, 24 September 2024 21:15 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Sepak terjang Mahkamah Konstitusi (MK) kerap menuai respon negatif masyarakat belakangan ini. MK sempat menjadi bahan olok-olok. Padahal, MK pernah menjadi lembaga negara yang begitu dihormati dan dicintai.
Ketua MK periode 2008-2013, Mahfud MD menilai, kesalahan MK adalah membiarkan dirinya diintervensi kekuatan luar. Karenanya, Mahfud menegaskan, itu tidak boleh terjadi lagi. Karena MK merupakan penjaga konstitusi yang jadi landasan utama tegaknya negara.
"Bergerak, tapi dengan hati yang tulus karena kalau main-main politik itu tidak akan bagus hasilnya, seperti yang terjadi belakangan jadi ribut. Kalau menurut istilah Pak Jimly ketika memimpin MKMK, salahnya MK membiarkan dirinya diintervensi oleh kekuatan di luar, itu tidak boleh terjadi lagi ke depan," kata Mahfud dalam program Ketok Palu Mahfud di Kanal YouTube Mahfud MD Official dilihat Selasa (24/9/2024).
Baca juga : Mahfud MD Dan Basuki Hadimuljono Jadi Saksi Akad Nikah Putra Cak Lontong
MK pernah menjadi institusi negara yang begitu dihormati. Misalnya, pada era kepemimpinan Mahfud MD, banyak putusan terobosan yang telah dihasilkan oleh MK dan menjadi putusan monumental atau disebut Landmark Decision.
Antara lain Putusan Mk Nomor 102/PUU-VII/2009 tentang Penggunaan KTP dalam Pemilu. MK memutuskan bahwa pemilih yang tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat menggunakan KTP atau Paspor untuk tetap memberikan hak pilihnya.
Putusan Nomor 46/PUU-VII/2010 yang mengabulkan permohonan Machica Mochtar yang telah menikah dengan Moerdiono secara Islam, tapi tidak dicatatkan. Putusan ini begitu monumental karena menegaskan status anak-anak dari hasil pernikahan siri.
Baca juga : Mahfud MD: Sejarah Faisal Basri Vitamin Berharga Bagi Generasi Muda
Mahfud melihat, MK memang sudah bisa melakukan apa-apa yang tidak bisa dilakukan saat dulu. Namun, ia menekankan, MK memang harus kembali kepada garis besar perjuangannya yang merupakan penjaga utama konstitusi di Indonesia.
"Tapi, secara umum MK menurut masih sangat penting dan harus mampu kembali ke khittah-nya itu tadi, membangun hukum untuk keadilan, kepastian, dan kemanfaatan," ujar Mahfud dalam program yang akan tampil setiap pekan untuk membahas Landmark Decision yang dilahirkan MK di era kepemimpinan Mahfud MD.
Ketua Komisi Yudisial (KY) 2013-2015, Suparman Marzuki merasa, banyak hakim yang kurang paham jika putusan mereka itu bukan sekadar berimplikasi kepada kasus yang diajukan. Tapi, berimplikasi kepada kepentingan kemanusiaan.
Baca juga : PAN Garansi, Jokowi Tak Pernah Intervensi
Maka itu, ia mengingatkan, hakim harus memiliki imajinasi yang luas dan perspektif yang kaya untuk menghasilkan Landmark Decision.
Apalagi, hakim-hakim MK yang bukan hakim karir yang dari hari ke hari mengadili kasus dengan logika silogisme.
"Saya bisa memahami kalau putusan penting monumental hakim MK itu bernilai jauh lebih strategis bagi perkembangan hukum, sosial, yang kasus kasus yang disebut tadi misalnya itu MK sebetulnya ke luar dari kerangka ketentuan yang sebelumnya hanya mengadili angka-angka," kata Suparman yang jadi narasumber Ketok Palu Mahfud.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya