Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kasus TPPU Mantan Gubernur Malut
KPK Sita 43 Bidang Tanah Di Kota Ternate Dan Tidore
Kamis, 3 Oktober 2024 06:10 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita aset, berupa tanah, dalam penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Ghani Kasuba (AGK).
Sebanyak 43 bidang tanahitu, seluruhnya berada di Provinsi Maluku Utara. “Di Kota Ternate dan di Sofifi, Kota Tidore Kepulauan,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika di Gedung KPK, Selasa malam, 1 Oktober 2024.
Selain melakukan penyitaan, penyidik menggeledah kediaman keluarga AGK, di Ternate, Senin, 30 September 2024. Hasilnya, penyidik menemukan sejumlah barang bukti berupa dokumen, uang tunai, dan dokumen elektronik yang diduga terkait perkara ini.
Penasihat hukum AGK, Junaidi membenarkan penyidik KPK melakukan penggeledahan di salah satu rumah AGK. Penyidik pulang dengan memboyong sejumlah dokumen.
Junaidi belum mendapat informasi siapa saja pemilik 43 tanah yang disita KPK. “Kami masih menanyakan kepada keluarga,” ujarnya.
Baca juga : Dimaafkan Usai Chat Mesum Pacar Nabila
Ia memastikan, aset keluarga AGK diperoleh secara sah. “Akan kami buktikan di persidangan TPPU,” ujarnya, saat dihubungi Rabu, 2 Oktober 2024.
Sebelumnya, penyidik KPK telah menyita satu bidang tanah dan bangunan rumah di Jakarta, Rabu, 11 September 2024.
“Nilai taksiran Rp 3,5 miliar. Penyitaan dilakukan terkait penanganan perkara TPPU tersangka AGK,” kata Tessa.
Sementara pada 15 Juli 2024, penyidik komisi antikorupsi menyita tiga bidang tanah dan bangunan di Cikarang, Kabupaten Bekasi. Total luas ketiga bidang tanah itu, 1.500 meter persegi dengan nilai sekitar Rp 2 miliar.
Dalam penyidikan ini, AGK ditetapkan sebagai tersangka TPPU. Sejauh ini, KPK telah menemukan 50 aset properti yang diduga milik tersangka.
Baca juga : Puan Ketua DPR, Muzani Ketua MPR: Banteng-Garuda Berjaya di Senayan
“Ada yang berupa hotel, ada juga penginapan dan indekos,” kataTessa, 31 Agustus 2024. Lembaga antirasuah baru menyita 20 aset properti berupa tanah.
Adapun dalam perkara suap dan gratifikasi, AGK dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 109 miliar dan 90 ribu dolar Amerika.
AGK juga dituntut hukuman pidana 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Jika AGK tidak membayar uang pengganti paling lama sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya bakal disita oleh jaksa. Bila harta yang disita tidak mencukupi untuk menutup uang pengganti, hukuman pidana terdakwa ditambah 5 tahun.
Jaksa KPK menganggap AGK terbukti menerima suap dan gratifikasi seratus miliar lebih. Rinciannya, penerimaan suap sebanyak Rp 5 miliar dan 60 ribu dolar Amerika, kemudian gratifikasi sebanyak Rp 99,8 miliar dan 30 ribu dolar Amerika.
Rasuah itu, terkait proyek infrastruktur di Maluku Utara yang anggarannya mencapai Rp 500 miliar. Sumber dananya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Baca juga : Dirilis BPS, Harga Beras Makin Mahal Tuh..
AGK diduga memerintahkan bawahannya memanipulasi proyek seolah-olah sudah selesai di atas 50 persen. Hal itu dilakukan agar pencairan anggaran bisa dilakukan.
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Kamis, 3 Oktober 2024 dengan judul Kasus TPPU Mantan Gubernur Malut, KPK Sita 43 Bidang Tanah Di Kota Ternate Dan Tidore
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya