Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Istana: Jaminan Kesehatan Purnatugas Hanya Untuk Menteri 2019-2024
Jumat, 18 Oktober 2024 13:50 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana buka suara soal penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121/2024 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi Menteri Purnatugas yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (15/10/2024).
“Perpres ini adalah bentuk kepedulian dan perhatian dari Bapak Presiden Jokowi terhadap menteri-menteri yang purnatugas,” ujar Ari di kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jumat (18/10/2024).
Baca juga : IBC dan CBL International Dirikan Perusahaan Patungan Manufaktur Sel Baterai
Ari menegaskan, jaminan kesehatan yang diatur dalam Perpres 121/2024 hanya berlaku bagi menteri dan sekretaris kabinet (seskab) Kabinet Indonesia Maju periode 2019-2024, sebagaimana tercantum dalam Pasal 11. Perpres ini, lanjutnya, diterbitkan sebagai bentuk penghargaan atas kerja keras para menteri dalam menghadapi berbagai tantangan, termasuk pandemi Covid-19 dan ancaman krisis ekonomi global.
“Presiden memberikan perhatian kepada menteri-menteri yang purnatugas dengan menyediakan jaminan pemeliharaan kesehatan bagi mereka setelah masa tugasnya selesai,” tambah Ari.
Baca juga : Pospay Dan Kantor Pos Sediakan E-Meterai Asli Untuk Berkas PPPK 2024
Selain jaminan kesehatan, para menteri yang purnatugas juga tetap menerima uang pensiun, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya.
Dalam aturan tersebut, menteri negara yang berhenti dengan hormat berhak memperoleh pensiun sesuai dengan masa jabatannya. Pensiun pokok ditentukan sebesar 1 persen dari dasar pensiun untuk setiap bulan masa jabatan, dengan ketentuan minimum 6 persen dan maksimum 75 persen dari dasar pensiun.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya