Dark/Light Mode

Korban Kecelakaan Pesawat SAM Air Akan Terima Santunan Dari BPJS Ketenagakerjaan

Kamis, 24 Oktober 2024 16:19 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan akan memberikan santunan kepada peserta beserta keluarga korban insiden pesawat perintis PT Semuwa Aviasi Mandiri (SAM Air) yang jatuh di Gorontalo, Minggu (20/10/2024) lalu.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Rawamangun Deni Suwardani memastikan perlindungan atas program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) atau Jaminan Kematian (JKM) bagi para peserta korban kecelakaan tersebut.

Deni menjelaskan, tiga dari empat penumpang pesawat tersebut yang terdiri dari pilot, co pilot dan engineer merupakan peserta aktif yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Jakarta Rawamangun yang terdaftar dengan 4 program perlindungan.

Keempat program perlindungan tersebut yakni, Jaminan Hari Tua (JHT), JKM, JKK, dan Jaminan Pensiun (JP).

Deni mengaku telah mendapatkan laporan dari pihak perusahaan terkait insiden pesawat jatuh tersebut.

Baca juga : APP Dan BRIN Melakukan Pelepasliaran Ikan Baung Di Sungai Payongek

“Kami juga pastikan bahwa kejadian tersebut merupakan kecelakaan kerja dan BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santunan yang diserahkan kepada masing-masing ahli waris sah," kata Deni, di Jakarta, Kamis (24/10/2024).

"Apabila pekerja mengalami kecelakaan kerja dan meninggal dunia saat bertugas atau dalam suatu kegiatan terkait dengan kedinasan, maka ahli waris peserta berhak mendapatkan santunan dari program JKK," sambungnya.

Selain itu, kata Deni, anak ahli waris peserta berhak mendapatkan beasiswa pendidikan dari sekolah dasar hingga kuliah bagi dua orang anak.

Ahli waris peserta yang meninggal dunia karena kecelakaan tersebut juga secara otomatis akan mendapatkan JHT yang merupakan tabungan peserta semasa masih aktif bekerja.

Deni mengaku telah melakukan penulusuran melalui Layanan Cepat Tanggap (LCT) BPJS Ketenagakerjaan dan sudah berhasil mendapatkan data peserta dari PT SAM Air yang sedang bertugas.

Baca juga : Jabat Ketua BURT DPR, Rizki Pastikan Langsung Bekerja

BPJS Ketenagakerjaan juga sudah mendatangi kediaman korban yakni pilot dan co-pilot di Tangerang dalam bentuk belasungkawa.

"Kami pastikan santunan yang akan diberikan langsung sampai ke ahli waris para korban," jelasnya.

Seperti diketahui, pesawat SAM Air tipe PK-SMH lepas landas dari Bandara Gorontalo pada pukul 07.03 WITA, dengan perkiraan waktu tiba pada pukul 07.33 WITA dalam kondisi cuaca berawan.

Saat tiba di bandara tujuan pesawat melakukan prosedur pendaratan melalui runway 27 dan melakukan go around dengan belok ke kiri pada menit ke 07.35 WITA.

Pada saat itulah pesawat jatuh di daerah tambak/empang yang jaraknya kurang lebih 300 meter sisi selatan runway.

Baca juga : Keluarga Capten Muhamad Saefurubi A Pasrah, Punya Firasat Saat Subuh Berkabut

Akibat dari musibah itu, penumpang dan seluruh awak pesawat meninggal dunia.

Deni mengapresiasi komitmen PT SAM Air yang telah mendaftarkan seluruh pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, dan mengimbau kepada seluruh pemberi kerja lainnya untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para pekerja.

"Insiden serupa juga bisa terjadi kapan saja kita semua, maka inilah pentingnya para pekerja memiliki perlindungan jaminan sosial. Sehingga saat terjadi kecelakaan kerja, seluruh risiko akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.

"Semoga keluarga yang ditinggalkan mendapat ketabahan," tandasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.