Dark/Light Mode

Presiden Diminta Bentuk Pansel Kompolnas Baru

Kamis, 24 Oktober 2024 19:30 WIB
Pansel Kompolnas. (Foto: Antara)
Pansel Kompolnas. (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Hasil Pansel Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. 

Gugatan diajukan oleh Andi Syafrani, salah satu peserta seleksi calon anggota Kompolnas periode 2024-2028.

Andi menjelaskan, gugatan ini merupakan kelanjutan dari keberatan yang ia ajukan terkait peralihan status salah satu peserta seleksi Kompolnas. Menurutnya, Pansel Kompolnas telah melakukan tindakan yang merugikan para peserta, khususnya peserta dari unsur Tokoh Masyarakat.

Menurut dia, saat seleksi awal, status peserta sudah jelas dibagi menjadi dua, yaitu Tokoh Masyarakat dan Pakar Kepolisian. Pansel bahkan telah membagi proporsional peserta yang lolos dalam kedua unsur ini. 

Baca juga : AMPHURI Apresiasi Kebijakan Prabowo Bentuk Badan Penyelenggara Haji

“Namun, di akhir tahapan seleksi, tiba-tiba ada perubahan status salah satu peserta dari Pakar Kepolisian menjadi Tokoh Masyarakat, yang secara langsung menghilangkan kesempatan bagi peserta lain dari unsur Tokoh Masyarakat,” ujar Andi.

Ia menegaskan, perubahan status ini terjadi tanpa dasar yang jelas, dan hal tersebut melanggar prinsip-prinsip seleksi yang seharusnya transparan dan akuntabel. “Ini bukan hanya soal saya pribadi, tetapi soal keadilan bagi seluruh peserta yang mengikuti seleksi dengan harapan proses ini dilakukan secara jujur dan adil,” tambahnya.

Ia meminta agar Presiden yang membentuk Pansel baru yang akan mengulang kembali seleksi terhadap 24 nama peserta yang sebelumnya sudah lulus tes assessment.

“Khususnya pada tahapan akhir, agar ada keadilan bagi seluruh peserta,” jelas Andi.

Baca juga : Kemenpora Diminta Lebih Banyak Libatkan Komunitas Tuli

Menurut Andi, langkah hukum ini diambil demi menjaga keadilan dan integritas dalam proses seleksi anggota Kompolnas. “Kami berharap ini menjadi jalan hukum yang dihormati oleh semua pihak, karena langkah ini merupakan bagian dari proses yang dilindungi dalam kerangka negara hukum kita,” tegasnya.

Kata Andi, beberapa calon lain yang mengikuti seleksi Kompolnas juga telah menyampaikan keberatan terhadap Pansel. Andi memperkirakan bahwa gugatan serupa mungkin akan diajukan oleh calon-calon tersebut.

Sebelumnya, Anggota Panitia Seleksi (Pansel) calon anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Edi Saputra Hasibuan mengatakan, pihaknya mempersilahkan kepada siapapun bila ada yang ingin mengajukan gugatan keberatan atas hasil keputusan Pansel calon anggota Kompolnas.

Menurutnya, mengajukan sebuah gugatan adalah hak setiap orang, maka pihaknya siap untuk pertanggungjawabkan terkait gugatan tersebut. "Siapapun boleh mengajukan gugatan, itu hak mereka. Pansel harus siap mempertanggungjawabkan hasil kerjanya," kata Edi, Sabtu (28/9/2024).

Baca juga : Pelatihan Peningkatan Riset dan Menulis Majukan Komunitas KORA-KORA Maluku

Dia mengatakan, Pansel sudah menjalankan pekerjaanya dengan maksimal dan sangat transparan atas keputusan-keputusan yang telah dibuat, termasuk perubahan atas status salah satu calon anggota Kompolnas  sebelumnya berstatus sebagai Pakar Kepolisian (PK) menjadi Tokoh Masyarakat (TM).

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.