Dark/Light Mode

Gandeng Interpol, Kejagung Sukses Pulangkan Buronan Penipuan Dari Jepang

Sabtu, 26 Oktober 2024 15:20 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar jumpa pers terkait penanagkan buronan Al Naura Karima Pramesti di jepang, Jumat (25/10)
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar jumpa pers terkait penanagkan buronan Al Naura Karima Pramesti di jepang, Jumat (25/10)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) dan National Central Bureau (NCB)-Interpol di Jakarta, sukses memulangkan buronan kasus penipuan dari Jepang, Al Naura Karima Pramesti.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar menerangkan, buronan bernama Al Naura Karima Pramesti merupakan terpidana perkara penipuan investasi bodong, sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI Nomor:1211 K/Pid/2022 tanggal 9 November 2022. Selama ini, perempuan 32 tahun itu bersembunyi di Jepang.

Baca juga : Kadek Arel Mau Sukses Di Timnas Dan Bali United

Al Naura juga merupakan subjek red notice, yaitu permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk mencari dan menangkap seseorang sambil menunggu ekstradisi, penyerahan diri, atau tindakan hukum serupa.

"Terpidana dipulangkan untuk menjalani putusan pidana penjara selama 2 tahun, yang mana perkara tersebut ditangani Kejaksaan Negeri Palembang," ungkapnya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, 25 Oktober 2024 malam.

Baca juga : Gandeng BPJS Ketenagakerjaan, Yayasan Korindo Serahkan Bantuan Bagi 250 Pekerja Rentan

Tim Kejagung yang terlibat dalam upaya pemulangan Al Naura yakni Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, dan Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejagung. Selanjutnya bekerja sama dengan NCB Interpol di Jakarta, serta Atase Imigrasi di Kedutaan Besar RI Tokyo.

Terpidana, Al Naura diamankan otoritas Jepang atas permintaan Kejaksaan RI dan NCB-Interpol di Jakarta. Pengamanan terpidana difasilitasi Atase Imigrasi pada KBRI Tokyo, untuk dipulangkan ke Tanah Air.

Baca juga : Timezone Dukung Penuh Juara Game Balap Internasional yang akan Berlaga di Jepang

Pencarian Al Naura selama ini dilakukan dengan red notice, yakni permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk mencari dan menangkap seseorang sambil menunggu ekstradisi, penyerahan diri, atau tindakan hukum serupa.

"Selanjutnya, Al Naura diserahkan kepada Tim Intelijen Kejagung untuk dilakukan eksekusi sesuai putusan Mahkamah Agung dimaksud," imbuhnya.
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.