Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Dugaan Korupsi Impor Gula yang Jerat Tom Lembong Rugikan Negara Rp 400 Miliar
Selasa, 29 Oktober 2024 21:03 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI 2015-2016 berinisial CS sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015-2016.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Abdul Qohar mengungkapkan, kerugian negara dalam kasus ini mencapai ratusan miliar rupiah.
Dia menjelaskan, Tom Lembong sebagai Mendag memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) sebanyak 105 ribu ton kepada perusahaan swasta yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih (GKP).
Padahal, jika mengacu pada keputusan Mendag dan Menteri Perindustrian (Menperin) Nomor 257 Tahun 2004, yang diperbolehkan mengimpor GKP adalah BUMN.
Baca juga : KPK Masih Dalami Dugaan Korupsi Demurrage Impor Beras Rp 294,5 Miliar
“Impor gula kristal tersebut tidak melalui rakor dengan instansi terkait, serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan riil gula di dalam negeri,” ujar Qohar dalam konferensi pers, di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024).
Selanjutnya, pada bulan November sampai Desember 2015, CS memerintahkan Staf Senior Manajer Bahan Pokok PT PPI berinisial P untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula.
Padahal, izin industri kedelapan perusahaan swasta yang mengelola GKM menjadi menjadi GKP itu adalah produsen gula kristal rafinasi yang diperuntukkan untuk industri makanan, minuman, dan farmasi.
Setelah kedelapan perusahaan tersebut mengimpor dan mengelola GKM menjadi GKP, selanjutnya PT PPI seolah-olah membeli gula tersebut.
Baca juga : 3 Orang Dicegah Ke Luar Negeri, Termasuk Eks Gubernur Kaltim
Padahal gula tersebut dijual oleh perusahaan swasta ke pasaran atau masyarakat melalui distributor yang terafiliasi dengannya, dengan harga Rp 26 ribu per kg, lebih tinggi dari harga eceran tertinggi (HET) saat itu, yakni Rp 13 ribu per kg.
“Dan tidak dilakukan operasi pasar,” tutur Qohar.
Dari pengadaan dan penjualan GKM yang telah diolah menjadi GKP tersebut, PT PPI mendapatkan fee dari delapan perusahaan yang mengimpor dan mengolah gula tadi sebesar Rp 105 per kg.
Kerugian negara pun timbul akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga : Mulai Bangun Kompleks Komersial Di IKN, Investor China Tanam Rp 500 Miliar
“Negara dirugikan kurang lebih Rp 400 miliar,” ungkap Qohar.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan. Tom Lembong ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel. Sementara CS di Rutan Salemba cabang Kejagung.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya