Dark/Light Mode

Kasus Sita Eksekusi Duit Rp 244 Miliar

Kejati DKI Tahan Panitera PN Jaktim

Kamis, 31 Oktober 2024 06:10 WIB
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menahan RP, Panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. (Foto: Dok. Kejati DKI Jakarta)
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menahan RP, Panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. (Foto: Dok. Kejati DKI Jakarta)

 Sebelumnya 
Pengusutan kasus ini, diawali surat perintah Kepala Kejati DKI nomor: Print-3026/M.1/Fd.1/12/2021 tanggal20 Desember 2021 tentang Penyelidikan Kasus Mafia Tanah Aset Milik PT Pertamina di Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur.

Hasil penyelidikan diperoleh fakta bahwa Pertamina memiliki lahan sekitar 1,6 hektare.

Baca juga : Richelle Skornicki, Digosipin Jadi Pacar Aliando

Tiba-tiba, pada tahun 2014, muncul seseorang bernama OO menggugat Pertamina ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Gugatan diregister sebagai perkara nomor 127/PDT.G/2014/PN.Jkt.Tim

OO mengklaim sebagai pemilik tanah seluas 12.230 meter persegi yang merupakanaset Pertamina. Dasarnya Verponding Indonesia Nomor C 178, Verponding Indonesia Nomor C 22 dan Surat Ketetapan Padjak Hasil Bumi Nomor 28.

Baca juga : Gibran Pegang Kendali Pemerintah 2 Minggu

Gugatan dikabulkan PN Jakarta Timur. Di tingkat banding, kasasi maupun Peninjauan Kembali (PK), pengadilan menyata kan tanah ini merupakan milik ahli waris dari AS. Pertamina dihukum membayar ganti rugi sebesar Rp 244,6 miliar.

Belakangan, terkuak Verponding dan Surat Ketetapan Pajak yang dijadikan dasar gugatan adalah palsu. Hasil penyelidikan kejaksaan, diduga terjadi penyalahgunaan wewenang dalam proses peradilan dan pelaksanaanputusan pengadilan.

Baca juga : Zulhas Buka Opsi Impor Beras 1 Juta Ton

Hal ini membuat Pertamina dirugikan sebesar Rp 244,6 miliar. Sebab, Juru Sita PN Jakarta Timur telah mengeksekusi dana sebesar itu dari rekening Perta mina. Padahal, Pertamina tidak pernah memberikan ataupun memberitahukan nomor rekening itu untuk kepentingan sita eksekusi. 

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Kamis, 31 Oktober 2024 dengan judul Kasus Sita Eksekusi Duit Rp 244 Miliar, Kejati DKI Tahan Panitera PN Jaktim

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.