Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kasus Korupsi Proyek Jalan Nasional
KPK Telusuri Aliran Duit Buat Tersangka
Minggu, 3 November 2024 06:10 WIB
Sebelumnya
Pemilik PT FPL yakni ANH bersama stafnya melakukan komunikasi intens dengan RS. Tujuannya, demi memenangkan kedua proyek tersebut. Mereka juga menawarkan sejumlah uang.
“Atas tawaran tersebut, RS menyampaikan pada RF. Dan RF menyetujui kesepakatan tersebut, lalu memerintahkan RS untuk memenangkan perusahaan NM, ANR, dan HS di antaranya dengan memodifikasi dan memanipulasi beberapa item yang ada di aplikasi E katalog LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah),” terang Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu, 25 November 2023 dini hari.
Baca juga : Akan ke AS & China, Prabowo Mainkan Politik Zero Enemy
Adapun nilai pembagian fee yang ditawarkan yakni 7 persen dan 3 persen dari nilai proyek. Kemudian PT FPL dan CV BS memenangkan kedua proyek itu. Pemberian uang pun mulai dilakukan.
“Sekitar Mei 2023, NM, ANR, dan HS memulai pemberian uang secara bertahap bertempat di kantor BBPJN Wilayah 1 Kalimantan Timur hingga mencapai sejumlah sekitar Rp 1,4 miliar, dan digunakan di antaranyauntuk acara Nusantara Sail 2023. Temuan uang dimaksud menjadi bukti permulaan awal untuk pengembangan lebih lanjut,” sambung Johanis Tanak.
Baca juga : “Kami Diberi Tugas Jadi Motor Penjaga Stabilitas Nasional...”
Di kantor BBPJN ini pula tim penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis malam, 23 November 2023. Selain mengamankan 11 orang, petugas juga menyita barang bukti uang sebanyak Rp 525 juta, sisa dari Rp 1,4 miliar yang disepakati.
Berikutnya, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima tersangka. Dari pihak pemberi suap yakni NM; ANR; dan HS. Ketiganya disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Baca juga : Presiden Dan Ketum Parpol Bicara Yang Serius Dan Ringan
Sementara dari pihak penerima adalah RF dan RS Kedua PNS ini disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Minggu, 3 November 2024 dengan judul Kasus Korupsi Proyek Jalan Nasional, KPK Telusuri Aliran Duit Buat Tersangka
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya