Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Perintah MK Ke DPR Dan Pemerintah, Bikin UU Ketenagakerjaan Yang Baru
Sonny Pudjisasono: MK Kembalikan Marwah Bangsa
Sabtu, 2 November 2024 07:40 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Uji materi yang diajukan Partai Buruh untuk membatalkan Undang-Undang Omnibus Law (Cipta Kerja), dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK). Pada Kamis (31/10/2024), MK mengabulkan sebagian gugatan Partai Buruh.
Dalam putusannya, MK memerintahkan Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk membentuk Undang-Undang Ketenagakerjaan baru, dan mengeluarkan Kluster Ketenagakerjaan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
MK memberikan waktu dua tahun untuk membuat UU Ketenagakerjaan baru, yang substansinya menampung materi yang ada dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU Nomor 6 Tahun 2023, dan sejumlah putusan MK.
Baca juga : Menteri Ara Gercep
Majelis Hakim MK yang diketuai Suhartoyo mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan Partai Buruh dan organisasi-organisasi buruh. Ada 21 norma yang dikabulkan MK, atau dinyatakan inkonstitusional bersyarat.
Sebanyak 21 norma tersebut, berkaitan dengan tujuh isu besar. Yaitu, mengenai tenaga kerja asing, perjanjian kerja waktu tertentu, tenaga alih daya, upah dan minimum upah, cuti, pemutusan hubungan kerja, serta uang pesangon, uang penggantian hak upah, dan uang penghargaan masa kerja.
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menyambut baik putusan MK itu. Kata dia, dikabulkannya gugatan ini, sebagai buah perjuangan kaum buruh dalam mencari keadilan.
Baca juga : Efektifkan Kepemimpinan, Gerindra Soroti Pilkades
Senada, Ketua Majelis Rakyat atau Badan Pendiri DPP Partai Buruh, Sonny Pudjisasono sangat gembira mendengar putusan MK ini. Menurutnya, putusan MK secara otomatis membatalkan Omnibus Law Cipta Kerja.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Ahmad Doli Kurnia mengaku menerima putusan MK tersebut. “Waktu dua tahun, cukup untuk membuat undang-undang yang baru tentang ketenagakerjaan,” ujarnya.
Untuk lebih lengkapnya, berikut wawancara dengan Sonny Pudjisasono tentang putusan MK tersebut.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya